Keuangan Negara
Website di jual
  • Home
  • Naskah

    Naskah Perjanjian Dirjen Perbendaharaan Nomor PRJ-181/PB/2015

    Naskah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-37/MK.01/2012

    Naskah Surat Edaran Sekjen Kementerian Keuangan Nomor SE-22/SJ/2014

    Naskah Perjanjian Dirjen Perbendaharaan Nomor PRJ-11/PB/2013

    Naskah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010

    Naskah Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 16/PDN/KEP/3/2008

    Trending Tags

    • Produk Hukum
      • All
      • Daftar
      • Pengadilan

      Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006

      Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09930/PP/M.XI/10/2007

      Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

      Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

      Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006

      Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

    • Ekonomi
      • All
      • Bisnis
      • E-commerce

      Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

      Benarkah Indonesia Darurat Utang?

      Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

      Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

      Utang dan Defisit Anggaran Yang Berkualitas

      Sudah Saatnya Profesi Perencana Keuangan di Regulasi

      Inovasi Pengembangan Model Perencanaan Kas Pemerintah Menggunakan Pendekatan Top-Down

    • Dasar Pengetahuan

      Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

      Uang Persediaan

      ORTax

      Cuti

      Cuti Tahunan

      Cuti Bersama

      Cuti Besar

      Cuti Sakit

      Cuti Bersalin

      Trending Tags

      • Finansial
        • All
        • Moneter & Fiskal
        • Pajak
        • Pasar Modal
        • Perbankan

        Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

        Inklusi Kesadaran Pajak, Menuju Negara Mandiri Finansial

        Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

        Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

        Perhitungan Pajak

        Sudah Saatnya Beralih ke E-money, Alat Pembayaran Zaman Now

        Kebijakan Fiskal Kaitannya dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

        Mengenal Kandidat Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani

        Mengenal Kandidat Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani

        Bank of Tokyo-Mitsubish Ingin Akuisisi Bank Danamon, Strategi ekspansi di Asia Tenggara

        Bank of Tokyo-Mitsubish Ingin Akuisisi Bank Danamon, Strategi ekspansi di Asia Tenggara

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Naskah

        Naskah Perjanjian Dirjen Perbendaharaan Nomor PRJ-181/PB/2015

        Naskah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-37/MK.01/2012

        Naskah Surat Edaran Sekjen Kementerian Keuangan Nomor SE-22/SJ/2014

        Naskah Perjanjian Dirjen Perbendaharaan Nomor PRJ-11/PB/2013

        Naskah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010

        Naskah Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 16/PDN/KEP/3/2008

        Trending Tags

        • Produk Hukum
          • All
          • Daftar
          • Pengadilan

          Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006

          Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09930/PP/M.XI/10/2007

          Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

          Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

          Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07704/PP/M.VI/16/2006

          Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 3/B/PK/Pjk/2015

        • Ekonomi
          • All
          • Bisnis
          • E-commerce

          Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

          Benarkah Indonesia Darurat Utang?

          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          Utang dan Defisit Anggaran Yang Berkualitas

          Sudah Saatnya Profesi Perencana Keuangan di Regulasi

          Inovasi Pengembangan Model Perencanaan Kas Pemerintah Menggunakan Pendekatan Top-Down

        • Dasar Pengetahuan

          Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

          Uang Persediaan

          ORTax

          Cuti

          Cuti Tahunan

          Cuti Bersama

          Cuti Besar

          Cuti Sakit

          Cuti Bersalin

          Trending Tags

          • Finansial
            • All
            • Moneter & Fiskal
            • Pajak
            • Pasar Modal
            • Perbankan

            Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

            Inklusi Kesadaran Pajak, Menuju Negara Mandiri Finansial

            Perusahaan Cangkang, Celengan Sapi, dan Tax avoidance

            Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

            Perhitungan Pajak

            Sudah Saatnya Beralih ke E-money, Alat Pembayaran Zaman Now

            Kebijakan Fiskal Kaitannya dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

            Mengenal Kandidat Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani

            Mengenal Kandidat Dirjen Pajak Anyar Pilihan Sri Mulyani

            Bank of Tokyo-Mitsubish Ingin Akuisisi Bank Danamon, Strategi ekspansi di Asia Tenggara

            Bank of Tokyo-Mitsubish Ingin Akuisisi Bank Danamon, Strategi ekspansi di Asia Tenggara

          No Result
          View All Result
          Keuangan Negara
          No Result
          View All Result
          Home Artikel

          Ketidakadilan Pemajakan atas Penghasilan Karyawan

          Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
          2018-09-29
          in Artikel, Pajak
          0
          1
          SHARES
          58
          VIEWS
          Share on FacebookShare on Twitter
          Keuangannegara.id dijual. Hanya untuk pembeli seriusKeuangannegara.id dijual. Hanya untuk pembeli seriusKeuangannegara.id dijual. Hanya untuk pembeli serius

          Darussalam, SE, Ak, M.Si, LL.M Int. Tax dan Danny Septriadi, SE, M.Si, LL.M Int. Tax
          Danny Darussalam Tax Center

          Kalau kita perhatikan pemberitaan di berbagai media masa tentang proses pembahasan RUU pajak, terdapat kesan bahwa seolah-olah yang paling berkepentingan dalam penyusunan RUU pajak adalah pemerintah dan para pengusaha saja. Perdebatan lebih sering berkisar pada kepentingan kedua belah pihak. Padahal di luar pemerintah dan pengusaha tersebut, terdapat lapisan masyarakat pembayar pajak lainnya yang juga berkepentingan terhadap RUU pajak, misalnya orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan yang selama ini dikenakan PPh Pasal 21. Pertanyaannya adalah apakah kepentingan para karyawan tersebut sudah terwakili dalam proses penyusunan RUU pajak?

          Ketidakadilan

          Berdasarkan teori keadilan horisontal, pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay) Wajib Pajak, atau dengan kata lain pajak dikenakan atas dasar penghasilan neto. Dengan demikian, penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi faktor pengurang penghasilan kena pajak yaitu biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai karyawan diberikan keringanan pajak (tax relief) berupa pengurang penghasilan kena pajak ”hanya” sebatas atas: (i) penghasilan tidak kena pajak (personal exemption), dan (ii) pengurangan pajak (tax deduction) berupa biaya jabatan, pensiun, premi jamsostek, dan iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disyahkan oleh menteri keuangan, dengan jumlah yang dibatasi pula. Salah satu alasan yang mendasari pembatasan tersebut adalah penyederhanaan pemungutan pajak agar Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan tidak perlu membuat catatan pengeluaran atau biaya hidup.

          Secara teoritis, keringanan pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan bisa berbentuk adjustments, deductions, exemptions, allowances, dan credits (Janet Stotsky, 1995). Demikian pula pengeluaran atau biaya hidup karyawan seperti biaya pendidikan, biaya transportasi, biaya kesehatan, biaya bunga pinjaman bank untuk pembelian rumah dapat saja melebihi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

          Pembatasan biaya yang diperbolehkan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak seperti tersebut di atas tentu menimbulkan ketidakadilan. Misalnya dalam kasus seorang karyawan yang tinggal di daerah Tangerang yang berkantor di daerah Sudirman Jakarta mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama besarnya dengan karyawan yang tinggal di daerah Setiabudi yang juga bekerja di daerah Sudirman Jakarta, yaitu sama-sama sebesar PTKP yang dalam RUU diusulkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Padahal biaya transportasi di antara mereka jelas berbeda. Demikian pula apabila dalam suatu keluarga ada yang anaknya menderita gangguan kesehatan, sehingga memerlukan biaya pengobatan yang lebih besar, juga mempunyai faktor pengurang penghasilan kena pajak yang sama dengan keluarga yang tidak mempunyai masalah kesehatan terhadap anaknya, yaitu sama-sama sebesar PTKP.

          Terlebih lagi dalam kasus pemajakan atas penjualan rumah yang dimiliki oleh karyawan yang tidak memperhatikan tingkat inflasi yang terjadi. Misalnya, dengan alasan lokasi rumah yang terlalu jauh dari lokasi kerja, seorang karyawan menjual rumahnya untuk dibelikan lagi sebuah rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Misalkan rumah yang dibeli pada tahun 2000 dengan harga Rp 250 juta dijual dengan harga Rp 300 juta pada tahun 2005. Berdasarkan ketentuan PPh yang berlaku saat ini, PPh final yang terutang adalah sebesar 5% x Rp 300 juta (asumsi harga jual sama dengan nilai jual objek pajak) = Rp 15 juta. Kemudian karyawan tersebut ingin membeli rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya yaitu yang senilai Rp 300 juta. Akan tetapi, sayang uang yang dimiliki sekarang hanya tersisa Rp 285 juta karena telah dipotong pajak sebesar Rp 15 juta, sehingga dia tidak mampu lagi memiliki rumah dengan kondisi yang sama seperti sebelumnya. Atas penjualan rumahnya, sebenarnya karyawan tersebut justru mengalami kondisi yang semakin jelek (better-off) karena dikenakan pajak tanpa mempertimbangkan faktor inflasi yang terjadi. Di banyak negara, pemajakan atas keuntungan penjualan rumah tersebut biasanya disesuaikan dengan tingkat inflasi (indexation inflation), bahkan di beberapa negara tidak mengenakan pajak atas penjualan rumah yang dimiliki dan ditempati oleh orang pribadi yang hanya memiliki satu-satunya rumah yang bukan sebagai investasi.

          Biaya Hidup

          Dengan adanya kewajiban pelaporan biaya hidup yang harus dilampiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak orang pribadi seperti yang diusulkan oleh pemerintah dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka setiap karyawan diharuskan untuk membuat catatan tentang perincian biaya hidup. Tetapi anehnya, ”kewajiban” untuk melaporkan biaya hidup tidak diikuti dengan ”hak” karyawan untuk memperhitungkan biaya hidup tersebut (dengan pembatasan tertentu) sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, patut dipertanyakan maksud dari kewajiban untuk melaporkan biaya hidup tersebut dalam SPT Wajib Pajak orang pribadi.

          Source: ortax.org

          Tags: ortax
          Previous Post

          Perhitungan Pajak

          Next Post

          Quo Vadis Holding BUMN dalam Tata Kelola Keuangan Negara

          Keuangan Negara Indonesia

          Keuangan Negara Indonesia

          Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

          Next Post

          Quo Vadis Holding BUMN dalam Tata Kelola Keuangan Negara

          Discussion about this post

          Stay Connected

          • 88 Fan
          • 5 Follower
          • Trending
          • Comments
          • Latest

          Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

          2018-04-26

          Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan

          2018-12-14

          Tunjangan Khusus Provinsi Papua

          2018-12-14

          Gaji Terusan

          2018-04-26

          Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

          0

          Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

          0

          ‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

          0

          Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

          0

          Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

          2019-02-01

          Benarkah Indonesia Darurat Utang?

          2019-02-01
          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          2019-01-04

          Utang dan Defisit Anggaran Yang Berkualitas

          2019-01-02

          Recent News

          Memanfaatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai Sumber Rujukan Menilai Kinerja Pemerintah

          2019-02-01

          Benarkah Indonesia Darurat Utang?

          2019-02-01
          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          Transportasi Berbasis Online: Penurunan Biaya Transaksi dan Proses Destruksi Kreatif

          2019-01-04

          Utang dan Defisit Anggaran Yang Berkualitas

          2019-01-02

          Tentang Keuangan Negara

          Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

          Follow Us

          Menjadi Penulis

          Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

          Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

          Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

          Telusuri Berdasarkan Kategori

          • Agribisnis
          • Artikel
          • Bisnis
          • Buku
          • Daftar
          • Dasar Pengetahuan
          • E-commerce
          • Ekonomi
          • Finansial
          • Hukum
          • Industri Kreatif
          • Infrastruktur
          • Moneter & Fiskal
          • Naskah
          • Organisasi
          • Pajak
          • Pasar Modal
          • Pengadilan
          • Perbankan
          • Pilihan
          • Sosial
          • Teknologi
          • Transportasi & Logistik
          • Umum
          • Tentang Kami
          • Menjadi Penulis
          • Pedoman Media Siber
          • Hubungi Kami
          • Advertising

          © 2017 Keuangan Negara

          No Result
          View All Result
          • Beranda
          • Ekonomi
          • Finansial
          • Teknologi
          • Sosial
          • Submit Your Startup
          • Tentang Kami
            • Kebijakan Privasi
            • Menjadi Penulis
            • Pedoman Media Siber
          • Advertise
          • Hubungi Kami

          © 2017 Keuangan Negara

          Login to your account below

          Forgotten Password? Sign Up

          Fill the forms bellow to register

          All fields are required. Log In

          Retrieve your password

          Please enter your username or email address to reset your password.

          Log In