Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, termasuk reksa dana. Dalam transaksi reksa dana, ketika nasabah atau investor melakukan pembelian, maka uang yang dibayarkan akan masuk ke dalam rekening atas nama reksa dana di bank kustodian, bukan ke rekening manajer investasi.
Manajer investasi tidak mempunyai akses langsung ke dana investor, karena uang tersebut tersimpan di bank kustodian. Ketika investor melakukan penjualan, bank kustodian pula yang melakukan transfer dana kepada investor, bukan dari manajer investasi. Dengan adanya peran dari bank kustodian ini, maka investasi dalam bentuk reksa dana menjadi lebih aman dan nyaman serta berpihak pada kepentingan investor.
Kegiatan Bank Kustodian dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.