Forced sell adalah pelaksanaan penjualan efek secara paksa oleh perantara pedagang efek ketika nasabah memiliki saldo negatif dan tidak menyelesaikan kewajibannya kepada perantara pedagang efek pada hari bursa ke-6 sejak transaksi dilakukan atau 2 hari setelah tanggal penyelesaian disepakati untuk transaksi di luar bursa