[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dalam proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) sempat terjadi banyak perdebatan.
Ketentuan investasi terkait industri miras tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.
“Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang, dan untung lampiran III nomor 31,32, dan 33 dicabut” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Kata Bahlil, kebijakan tersebut dibuat berdasarkan diskusi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.
“Atas perintah Bapak Presiden kepada Pak Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM), yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa khsususnya ini (investasi miras) dicabut,” ungkap dia.
Bahlil mengklaim kebijakan pencabutan pembukaan investasi miras sekaligus menunjukkan Presiden Jokowi bersikap demokratis dan aspiratif dalam mendengar setiap masukan yang konstruktif untuk kepentingan bangsa.
“Ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam konteks pengambilan keputusan, selama masukan-masukan itu adalah konstruktif,” pungkasnya.(msn)
Discussion about this post