[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Sampai hari ini, proses likuidasi alias pembubaran 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus berlangsung. Kantor milik BPR itu pun digunakan oleh tim untuk menyelesaikan likuidasi ini.
“LPS juga telah membayar simpanan nasabah BPR tersebut sesuai dengan ketentuan,” kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron saat dihubungi dI Jakarta.
Menurut Yusron, pembayaran klaim simpanan penjaminan dilakukan LPS kepada nasabah paling lambat 90 hari kerja. Ini terhitung sejak bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari BPR tersebut.
Sebelumnya, kabar ini disampaikan pertama kali oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Oktober 2020. Saat itu, Yudhi menyebut ada sekitar 6 sampai 7 BPR yang masuk kategori gagal.
Sehari kemudian, 28 Oktober 2020, LPS merinci bahwa totalnya ada 6 BPR yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK dari Januari sampai Oktober 2020. Sehingga, keenam bank inilah yang sedang dilikuidasi oleh LPS.
LPS juga memastikan tidak ada satu pun bank umum yang masih kategori gagal. Selain itu, jumlah 6 BPR ini juga masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan,” kata Yusron.
Dari enam BPR, mayoritas atau tiga di antarnaya ada di Bekasi, Jawa Barat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. PT BPR Artaprima Danajasa, Bekasi(izin usaha sudah dicabut OJK sejak 15 Oktober 2020) 2. PT BPR Brata Nusantara, Bandung, Jawa Barat (30 September 2020)
3. PT BPR Lugano, Bekasi (13 Agustus 2020)
4. PT BPRS Gotong Royong, Subang, Jawa Barat (5 Juni 2020)
5. PT BPR Sekar, Bekasi (17 Maret 2020)
6. PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas, Kalimantan Barat (27 Januari 2020)
Dalam situs resminya, LPS juga rutin memperbarui perkembangan pembayaran klaim untuk nasabah BPR ini. Terbaru, LPS mengumumkan mereka siap membayarkan klaim simpanan nasabah PT BPR Artaprima Danajasa.
Izin usaha bank ini dicabut OJK per 15 Oktober 2020. Sehingga, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu 90 hari sesuai ketentuan. “Paling lambat 4 Maret 2021,” kata Yusron.(msn)
Discussion about this post