Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

kamiajl500bykamiajl500
2021-01-26
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.

Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta perbankan menyiapkan ancang-ancang atau rencana dari awal agar dapat memenuhi modal tersebut.

Namun, jika tidak bisa, perbankan disarankan untuk mencari investor.

“Kita minta plan dari awal. Apabila plan-nya tidak bisa, kita preemptive untuk mengundang investor untuk mencari partner,” kata Wimboh dalam diskusi publik Akselerasi Pemulihan Ekonomi secara virtual, Selasa (26/1/2021).

Baca juga:   Kemenperin bertekad untuk terus memacu jumlah wirausaha muda

Wimboh menuturkan, mengundang investor bertujuan agar bank tidak kesulitan mencari modal tambahan.

Di sisi lain, penguatan modal diperlukan mengingat kompetisi di industri perbankan cukup ketat seiring dengan hadirnya teknologi.

Adapun perbankan yang melakukan merger (penggabungan) sepanjang 2020 lalu bertujuan untuk memenuhi modal inti tersebut.

“Kemarin ada 4 bank merger, dalam rangka itu (pemenuhan modal). Apabila bisa memenuhi (modal) sendiri, ya silakan,” ucap Wimboh.

Selain itu, akuisisi bertujuan untuk membuat pelayanan kepada nasabah semakin maksimal.

Baca juga:   20 Ribu Pengusaha Ajukan Keringanan Pajak di Tengah Covid-19

Perbankan dituntut kompetitif untuk menciptakan berbagai servis konsumer secara digital yang bisa diakses hanya melalui telepon genggam.

Perbankan yang tidak inovatif, tentu akan ditinggalkan nasabah.

Bukan hanya produk deposit dan tabungan, permintaan kredit di bank tersebut berpotensi berkurang.

Untuk itu, Wimboh tak memungkiri akan terjadi banyak merger pada tahun ini.

“Ini semua dinamis yang tidak bisa kita elakkan. Kita akan selalu mengingatkan dan membantu agar bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. (Apakah akusisi akan lebih banyak tahun ini?), bisa begitu,” pungkas dia.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Baca juga:   Jokowi Punya Badan Pengelola Dana Lingkungan

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kemenkeu optimistis vaksinasi akan dorong konsumsi masyarakat menengah atas

Next Post

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

kamiajl500

kamiajl500

Next Post
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Alokasi Anggaran Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi 2021 Rp 553 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya

BEI Jelaskan Waktu Perdagangan Efek di Bursa selama Pandemi

0
BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya

BEI Jelaskan Waktu Perdagangan Efek di Bursa selama Pandemi

2021-02-27
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani

2021-02-27
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia

2021-02-27
Utang Pemerintah Tembus Rp6.233,14 Triliun di Akhir Januari 2021

Utang Pemerintah Tembus Rp6.233,14 Triliun di Akhir Januari 2021

2021-02-27

Recent News

BEI Benarkan Ada Praktik Kolusi dalam Kasus Jiwasraya

BEI Jelaskan Waktu Perdagangan Efek di Bursa selama Pandemi

2021-02-27
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Resmi, Ini Cara Dapat Diskon PPnBM Mobil dari Sri Mulyani

2021-02-27
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia

2021-02-27
Utang Pemerintah Tembus Rp6.233,14 Triliun di Akhir Januari 2021

Utang Pemerintah Tembus Rp6.233,14 Triliun di Akhir Januari 2021

2021-02-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true