[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan menjadi pengawas pasar modal dan Inklusi Keuangan Non-Bank (IKNB) yang terdiri dari asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.
Saran tersebut merupakan salah satu hasil kajian dari Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada & Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia yang terbit 23 Agustus 2010 silam.
Kajian bertujuan untuk memformulasikan bentuk lembaga OJK yang saat itu masih berupa rancangan. OJK resmi mengambil peran sebagai lembaga pengawas bank pada tahun 2013, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK melaksanakan fungsi pengawasan mikro di semua sektor keuangan kecuali bank. Dan fungsi pengawasan laku bisnis (bisnis conduct) di semua sektor keuangan termasuk bank,” tulis kajian.
Menurut kajian, pengawasan pasar modal dan IKNB yang dilaksanakan OJK merupakan pengembangan dari lembaga Bapepam-LK yang telah ada dan berjalan.
“OJK bisa terus membangun sistem pengawasan IKNB yang mapan dan non-komprehensif. Artinya, teknik dan sumberdaya pengawasan satu industri berbeda dengan industri lainnya,” tulis kajian.
Sementara itu, pengawasan perbankan tetap dipegang oleh Bank Indonesia. Sebab stabilitas moneter seringkali tidak bisa dipisahkan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Hal itu terlihat dari krisis ekonomi akibat subprime-mortgage yang kemudian memaksa pemerintah AS mem-bailout Bear Stern, AIG, maupun pemerintah Inggris mem-bailout Northern Rock, Lloyd TSB, Royal Bank of Scotland, dan pemerintah Jerman mem-bailout Hyppo Real Estate.
Informasi saja, kasus Northern Rock di Britania Raya, Hypo Real dan IKB di Jerman, Fortis di Belgia, dan Lehman Brothers di AS terjadi karena tidak adanya mekanisme special resolution regime.
Special resolution regime merupakan bagian penting dari kerangka pengawasan sektor keuangan pada saat krisis. Mekanisme ini memungkinkan pencegahan kegagalan institusi sektor keuangan individu yang dapat berdampak sistemik.
“Krisis membuktikan bahwa instabilitas sistem keuangan berdampak terhadap instabilitas moneter,” tulis kajian.
Catatan lainnya, struktur BI dan OJK yang telah ada bisa dipertahankan. BI yang telah memiliki tenaga ahli pengawasan dan teknologi meningkatkan transparansi dalam hal pengawasan, utamanya transparansi pelanggaran.
“Pembagian tugas antara BI dan OJK yang sedemikian rupa tidak akan menimbulkan biaya transaksi yang tinggi,” sebut penelitian.(msn)
Discussion about this post