[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberi persetujuan untuk kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Ruas tol itu dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, penyesuaian tarif itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005, di mana tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali.
Terakhir kali tarif Tol Jagorawi naik di tahun 2017. Adapun kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.
“Iya (tarif Tol Jagorawi sudah disetujui untuk naik),” katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif Tol Jagorawi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.
“Ditetapkan tanggal 11 Desember 2019 dan akan diberlakukan (rencana) tanggal 19 Desember 2019,” ungkap Kepala Bagian Humas Kementerian PUPR, Krisno Yuwono, melalui pesan singkat.
Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
Sebagai pembanding, berikut tarif Tol Jagorawi 2017-2019:
Golongan I: Rp 6.500
Golongan II: Rp 9.500
Golongan III: Rp 13.000
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 19.500. (msn)
Discussion about this post