Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.[][][]
Pengertian Lainnya
Selain dikenal dengan pengertian tersebut di atas, masih terdapat bermacam-macam pengertian untuk SKPD dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan ruang lingkup materi muatan peraturan terkait, antara lain:
- SKPD adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu Badan Layanan Umum (BLU).[]
- SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.[]
- SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.[]
- SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.[]
- SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.[]
- SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.[]
Lihat Pula
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post