KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan empat hal fundamental yang perlu diperbaiki secara berkelanjutan untuk menjadi resilient (berdaya tahan/lentur) terhadap guncangan ekonomi global. Pertama adalah produktivitas, tingkat kompetitif terkait dengan defisit neraca berjalan, pendalaman pasar keuangan dan kebijakan struktural untuk memperbaiki investasi.
“Kita membutuhkan beberapa fundamental yang kita perbaiki yaitu produktivitas, competitiveness terkait dengan current account deficit, financial deepening dan dari sisi kebijakan struktural untuk memperbaiki investasi kita,” jelas Menkeu pada acara Breakfast Forum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (Iluni FEB UI) dengan tema “Kestabilan Keuangan di tengah Ekonomi Dunia yang Lesu” di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (09/08).
Bauran kebijakan tersebut diharapkan akan membuat Indonesia mempunyai daya lentur (resilience) dalam menghadapi gejolak global maupun perubahan di dalam negeri yang seringkali tidak bisa diprediksi (unpredictable) dan dinamis seperti misalnya krisis keuangan atau kebijakan di negara-negara maju, fluktuasi harga minyak dan komoditas lainnya, perang dagang, ekonomi boom atau boost, tapper tantrum dan bahkan akhir-akhir ini mulai muncul perang mata uang yang dipicu oleh Republik Rakyat China (RRC).
Ia menegaskan pemerintah bekerjasama dengan para stakeholders terkait (misalnya Bank Indonesia/BI, Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) telah, sedang dan terus melakukan bauran kebijakan yang tepat dalam memperbaiki dan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia antara lain melalui reformasi struktural dalam negeri.
Oleh karena itu, Menkeu menekankan perlunya kemandirian ekonomi yang terutama bersumber dari dalam negeri agar Indonesia mampu bertahan apabila terjadi guncangan global. Indonesia memiliki modal yang menjanjikan misalnya dari sisi jumlah penduduk, potensi ekonomi yang besar, dan geografi yang luas dan kekayaan alamnya. (kemenkeu)
Discussion about this post