KeuanganNegara.id- Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, asrama mahasiswa dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk menunjang mahasiswa yang sedang berkuliah di sejumlah kota.
“Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Selatan,” kata Febri melalui keterangan tertulis.
Febri menjelaskan, bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legal diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan. Berdasarkan hal itu, menurut dia, potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima Pemkab.
“Terkait hal ini, KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut, dengan harapan ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” katanya.
Febri menambahkan, permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat. KPK, ujar dia, menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset bergerak, yakni 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua.
Sebagian aset itu, kata Febri, dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, maupun dalam kondisi rusak.
“KPK memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset tersebut untuk dikembalikan ke pemda dan selanjutnya dilakukan proses lelang,” ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Halmahera Utara tim Korsupgah KPK turut menemukan 19 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. Kemudian, sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim, imbuh Febri, juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang.
Selain aset bergerak, Febri menyatakan bahwa pihaknya menemukan aset lainnya berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun sejumlah bangunan permanen dan semi permanen.
Untuk hal ini, Febri berujar kalau pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Halmahera Utara untuk menertibkan aset-aset tersebut paling lambat akhir tahun ini. Hal itu guna mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB, dan menarik kembali aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Lebih lanjut, KPK menemukan aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut, terang Febri, saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya.
“KPK mendorong penyelesaian mekanisme penyerahan tanah tersebut segera agar tidak terjadi potensi masalah di kemudian hari,” tukasnya. (cnn)
Discussion about this post