[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- DPR berencana membentuk badan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subhi mengatakan pembentukan dilakukan karena kualitas pengawas sektor keuangan tersebut dinilai menurun.
Nantinya, badan supervisi itu akan bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah yang dikeluarkan OJK dalam menangani permasalahan lembaga jasa keuangan. Badan pengawas tersebut nantinya kemungkinan akan serupa dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
“DPR merasa kualitas pengawasan OJK menurun, apa karena belum matang, usianya 10 tahun atau ada yang salah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subhi.
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum menyebut teknis pembentukan badan pengawas tersebut. Ia hanya memastikan pembentukan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini (masalah di Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera) bawaan lima tahun lalu tapi baru muncul sekarang,” katanya.
Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera saat ini memang tengah mengalami masalah. Untuk Jiwasraya, saat ini sedang terbelit masalah keuangan.
Masalah memaksa mereka menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance).
Perseroan mengklaim nilai total pembayaran klaim yang tertunda sebesar Rp802 miliar sampai 10 Oktober 2018. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga baru-baru ini mengatakan masalah tersebut disebabkan oleh kecerobohan manajemen dalam menginvestasikan dana nasabah.
Ia mensinyalir dana nasabah banyak diinvestasikan di saham gorengan. Sementara itu untuk Bumiputera, masalah berkaitan dengan penundaan klaim bagi sebagian nasabah AJB Bumiputera.
Masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 silam. Saat itu kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen.(cnn)
Discussion about this post