[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) khawatir dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mereka mempertanyakan tujuan penerbitan peraturan tersebut.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan kekhawatiran muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi atas penerbitan aturan tersebut. Ketiadaan sosialisasi tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran dari kalangan pedagang online.
“Sosialisasinya kurang jelas, prosesi juga nggak ada, atau memang belum. Artinya gini, kan perlu dijelasin, tujuannya ini apa, terus concern-nya kepada pedagang apa, ya itu seharusnya di-adjust dulu sebelum di buat,” kata Ignatius.
“Yang perlu dilihat sebenarnya dampaknya nih apa ke mereka (pebisnis online). Jadi, baiknya itu diperhatikan. Mereka juga takut ribet, ujung-ujungnya seperti dipersulit. Misalnya ada pajak, kalau dari beberapa dari mereka lalu mundur juga harus perhitungkan dampak kepada kesejahteraan dan perekonomian kan?,” tambahnya.
Presiden Jokowi melalui PP Nomor 80 mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha. Selain itu, ia juga mewajibkan pedagang online melindungi hak konsumen.
Perlindungan salah satunya ia tekankan kepada perlindungan data pribadi konsumen. Menurut Ignatius pengaturan yang dilakukan Jokowi mungkin baik.
Tapi, pemerintah tetap harus memperhatikan dampaknya kepada kesehatan bisnis online. Ignatius merasa minimnya informasi ataupun sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada para pedagang online juga dapat menjadi bumerang kepada pemerintah dan melahirkan masalah baru.
Contohnya, seperti munculnya pebisnis online yang nakal, ataupun terjadinya pungli untuk bebas pajak.(cnn)
Discussion about this post