Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Dirjen Anggaran Nomor 07/SE/1981 dan SE-1.9/DJA/1.0.5/81 (SE/102/81) tentang Pelaksanaan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 tanggal 9 Juli 1981 (nomor SE/133/81) tentang Pemberian Gaji Terusan
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989
- Surat Dirjen Anggaran Nomor S-1263/A.7/1985 tanggal 14 Maret 1985
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut:
- Gaji terusan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 adalah hari libur dan diajukan bersamaan dengan gaji induk.
- Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia.
- Permintaan gaji terusan disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk, yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja, dengan tambahan penjelasan:
- Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan diberi catatan “Meninggal dunia tanggal…….”.
- Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
- Gaji terusan tidak dikenai potongan Iuran Wajib Pegawai 10%, tetapi dikenai Iuran Wajib Asuransi Kesehatan sebesar 2%.
- Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas.
- Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima baik surat keputusan pensiun janda/duda telah atau belum diterima;
- Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib pegawai sebesar 10%, maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
Discussion about this post