Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya. PNS yang dipekerjakan, gajinya dibebankan pada instansi induknya. Sedangkan PNS yang diperbantukan, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.[1]
Dasar hukum terakhir yang dipakai di Kementerian Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/2011 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan di Luar Kementerian Keuangan.
PNS Kementerian Keuangan yang Dipekerjakan/Diperbantukan di Luar Kementerian Keuangan
Ketentuan Umum
- Masa tugas sebagai PNS Kementerian Keuangan yang Dipekerjakan/Diperbantukan di Instansi Lain paling lama adalah 4 tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 4 tahun. Perpanjangan masa tugas wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan u.p. Sekjen Kementerian Keuangan.
- Terhitung sejak tanggal dimulainya penugasan, status kepegawaian Pegawai Dipekerjakan/Diperbantukan berada di Setjen Kementerian Keuangan c.q. Biro SDM. Selanjutnya, setelah tanggal selesainya penugasan, statusnya sementara waktu berada di Setjen Kementerian Keuangan c.q. Biro SDM sebelum dikembalikan keunit eselon I di mana pegawai yang bersangkutan terakhir tercatat sebagai pegawai.
- Penugasan dan pengakhiran status sebagai Pegawai Dipekerjakan/Diperbantukan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Setelah selesai menjalani penugasan berhak diangkat kembali dalam jabatan yang setingkat pada jabatan struktural/fungsional di unit eselon I dimana pegawai yang bersangkutan terakhir tercatat sebagai pegawai. Jika belum dapat diangkat kembali, TKPKN dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi yang penugasan terakhirnya di Kementerian Keuangan menduduki jabatan struktural, dibayarkan TKPKN setara dengan TKPKN unsur Tunjangan Pokok peringkat 12;
- bagi yang penugasan terakhirnya di Kementerian Keuangan menduduki jabatan fungsional dengan peringkat 12 ke atas, dibayarkan TKPKN setara dengan TKPKN unsur Tunjangan Pokok peringkat 12;
- bagi yang penugasan terakhirnya di Kementerian Keuangan menduduki jabatan fungsional dengan peringkat di bawah 12, dibayarkan TKPKN setara dengan TKPKN pada peringkat jabatan sebelum mendapat penugasan;
- bagi yang penugasan terakhirnya di Kementerian Keuangan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional, dibayarkan TKPKN:
- setara dengan TKPKN terakhir yang diterima sebelum penugasan;
- setara dengan TKPKN pada dua tingkat di bawah peringkat maksimal sesuai dengan pangkat dan golongan ruangnya jika pada penugasan terakhir di Kementerian Keuangan belum ditetapkan peringkatnya.
- Pegawai yang Dipekerjakan/Diperbantukan wajib mengajukan usul pensiun 9 bulan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun kepada Menteri Keuangan u.p. Sekjen Kementerian Keuangan.
- Bagi pegawai yang Dipekerjakan/Diperbantukan yang mendapat penugasan sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/2011 ditetapkan, berlaku ketentuan berikut:
- status kepegawaian tetap berada di unit eselon I;
- pegawai yang statusnya ditetapkan sebelum sistem grading ditetapkan, pembayaran TKPKN berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/2005;
- pegawai yang statusnya ditetapkan setelah sistem grading ditetapkan, pembayaran TKPKN berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/2011.
Pegawai Dipekerjakan
Pegawai Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di instansi lain:
- Berhak memperoleh gaji dan TKPKN sebesar TKPKN yang terakhir diterima sebelum menjalani penugasan. TKPKN hanya dibayarkan dalam hal di tempat penugasan Pegawai Dipekerjakan memperoleh tunjangan kinerja yang lebih kecil daripada TKPKN, sebesar selisih kekurangannya.
- Wajib menyampaikan DP3 kepada Menteri Keuangan u.p. Setjen Kementerian Keuangan.
- Wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan u.p. Setjen Kementerian Keuangan, dalam hal akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi di tempat penugasan.
Pegawai Diperbantukan
Pegawai Kementerian Keuangan yang dipebantukan di instansi lain:
- Tidak berhak memperoleh TKPKN.
- Berhak memperoleh DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai di unit eselon I terakhir tercatat sebagai pegawai, dengan bahan dari atasan langsung di tempat penugasannya, dengan ketentuan:
- bagi yang sebelum penugasan menduduki jabatan eselon I, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah Menteri Keuangan;
- bagi yang sebelum penugasan menduduki jabatan eselon II, pejabat penilai adalah Sekretaris Jenderal dan atasan pejabat penilai adalah Menteri Keuangan;
- bagi yang sebelum penugasan menduduki jabatan eselon III ke bawah dan Pelaksana, pejabat penilai adalah Kepala Biro SDM dan atasan pejabat penilai adalah Sekjen Kementerian Keuangan.
Discussion about this post