Pengelola Kinerja Organisasi
Dalam mengelola kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk dan ditetapkan Pengelola Kinerja Organisasi yang terdiri dari Manajer Kinerja Organisasi Pusat, Manajer Kinerja Organisasi, Submanajer Kinerja Organisasi, Mitra Manajer Kinerja Organisasi.
Manajer Kinerja Organisasi Pusat (MKOP)
Pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Setjen kementerian Keuangan (Pushaka) yang bertindak sebagai Manajer Kinerja Organisasi Pusat.
Tugas dan wewenang MKOP adalah:
- Menyusun konsep Kontrak Kinerja, manual IKU dan matriks cascading Kemenkeu-Wide.
- Menyusun konsep kontrak kinerja Staf Ahli Menteri.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Kontrak Kinerja dan manual IKU Kemenkeu-One.
- Menetapkan batasan level cascading IKU Kemenkeu-Wide ke unit di bawahnya.
- Menetapkan SS dan/atau IKU yang bersifat mandatory.
- Melakukan reviu kontrak kinerja, manual IKU dan ketepatan cascading Kemenkeu-One dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan terhadap level yang lebih rendah.
- Menyusun laporan capaian kinerja Kemenkeu-Wide.
- Menghitung Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kemenkeu-Wide.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja seluruh pejabat eselon I bersama Menteri Keuangan.
- Mereviu hasil penghitungan NKO Kemenkeu-One.
- Menyusun konsep keputusan Menteri Keuangan tentang NKO Kemenkeu-Wide dan Kemenkeu-One.
- Menatausahakan dokumen Kemenkeu-Wide yang meliputi Kontrak Kinerja, manual IKU, matriks cascading, laporan capaian kinerja dan NKO.
- Mengkoordinasikan sosialisasi dan diseminasi manajemen kinerja berbasis balanced scorecard (BSC) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Manajer Kinerja Organisasi (MKO)
Manajer Kinerja Organisasi (MKO) adalah pejabat eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja organisasi pada unit eselon I. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon I mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai MKO kepada Pushaka untuk ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Pegawai yang ditunjuk sebagai Manajer Kinerja Organisasi dapat merangkap sebagai Manajer Kinerja Pegawai.
Tanggung jawab dan wewenang Manajer Kinerja Organisasi adalah:
- Menyusun konsep Kontrak Kinerja, manual IKU dan matriks cascading Kemenkeu-One.
- Menyusun konsep Kontrak Kinerja Tenaga Pengkaji.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Kontrak Kinerja dan manual IKU Kemenkeu-Two.
- Menetapkan batasan level cascading IKU Kemenkeu-One ke unit di bawahnya.
- Menetapkan SS dan/atau IKU yang bersifat mandatory untuk level Kemenkeu-Two sampai dengan Kemenkeu-Five.
- Melakukan reviu kontrak kinerja, manual IKU dan ketepatan cascading Kemenkeu-Two dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan terhadap level yang lebih rendah.
- Menyusun laporan capaian kinerja Kemenkeu-One.
- Menghitung Nilai Kinerja Organisasi (NKO) dan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Kemenkeu-One.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja seluruh pejabat eselon II bersama pejabat eselon I.
- Mereviu hasil perhitungan NKO Kemenkeu-Two.
- Menatausahakan dokumen Kemenkeu-One yang meliputi Kontrak Kinerja, manual IKU, matriks cascading, laporan capaian kinerja, dan NKO.
- Mengkoordinasikan sosialisasi dan diseminasi manajemen kinerja berbasis BSC di lingkungan unit eselon I yang bersangkutan.
Submanajer Kinerja Organisasi (SMKO)
Submanajer Kinerja Organisasi adalah pejabat serendah-rendahnya eselon IV, yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja organisasi pada unit eselon II baik kantor pusat, kantor wilayah maupun UPT selevel eselon II. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon II mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai SMKO kepada Manajer Kinerja Organisasi untuk ditetapkan dalam suatu Keputusan Pimpinan Unit Eselon I terkait. Pegawai yang ditunjuk sebagai SMKO dapat merangkap sebagai Submanajer Kinerja Pegawai (SMKP).
Tanggung jawab dan wewenang SMKO adalah:
- Menyusun konsep Kontrak Kinerja, manual IKU dan matriks cascading Kemenkeu-Two.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Kontrak Kinerja dan manual IKU Kemenkeu-Three hingga Kemenkeu-Five.
- Menetapkan batasan level cascading IKU Kemenkeu-Two ke unit di bawahnya.
- Menetapkan SS dan/atau IKU yang bersifat mandatory untuk level Kemenkeu-Three sampai dengan Kemenkeu-Five.
- Melakukan reviu kontrak kinerja, manual IKU dan ketepatan cascading Kemenkeu-Three hingga Kemenkeu-Five.
- Menyusun laporan capaian kinerja Kemenkeu-Two.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Eselon II tersebut.
- Menghitung Nilai Kinerja Organisasi (NKO) dan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Kemenkeu-Two.
- Mereviu hasil perhitungan CKP Kemenkeu-Three hingga Kemenkeu-Five.
- Membuat rekapitulasi CKP Kemenkeu-Two hingga Kemenkeu-Five.
- Menatausahakan dokumen Kemenkeu-Two hingga Kemenkeu-Five yang meliputi Kontrak Kinerja, manual IKU, matriks cascading, laporan monitoring kinerja, dan NKO.
- Mengkoordinasikan sosialisasi dan diseminasi manajemen kinerja berbasis BSC di lingkungan unit eselon II yang bersangkutan.
Mitra Manajer Kinerja Organisasi (MMKO)
Mitra Manajer Kinerja Organisasi (MMKO) adalah pejabat eselon IV, yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja organisasi pada unit eselon III kantor vertikal dan/atau UPT selevel eselon III. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon III yang bersangkutan mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai MMKO dan ditetapkan dalam suatu Keputusan Pimpinan, serendah-rendahnya Eselon II. Pegawai yang ditunjuk sebagai MMKO dapat merangkap sebagai Mitra Manajer Kinerja Pegawai (MMKP).
Tanggung jawab dan wewenang MMKO adalah:
- Menyusun konsep Kontrak Kinerja, manual IKU dan matriks cascading Kemenkeu-Three.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Kontrak Kinerja dan manual IKU Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five.
- Menetapkan batasan level cascading IKU Kemenkeu-Three ke Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five.
- Menetapkan SS dan/atau IKU yang bersifat mandatory untuk level Kemenkeu-Four sampai dengan Kemenkeu-Five.
- Melakukan reviu kontrak kinerja, manual IKU dan ketepatan cascading Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five.
- Menyusun laporan capaian kinerja Kemenkeu-Three.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja seluruh pejabat/pegawai di lingkungan eselon III tersebut.
- Menghitung Nilai Kinerja Organisasi (NKO) dan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) Kemenkeu-Three.
- Mereviu hasil perhitungan CKP Kemenkeu-Four hingga Kemenkeu-Five.
- Membuat rekapitulasi CKP Kemenkeu-Three hingga Kemenkeu-Five.
- Menatausahakan dokumen Kemenkeu-Three hingga Kemenkeu-Five yang meliputi Kontrak Kinerja, manual IKU, matriks cascading, laporan capaian kinerja, dan NKO.
- Mengkoordinasikan sosialisasi dan diseminasi manajemen kinerja berbasis BSC di lingkungan unit eselon III yang bersangkutan.
Pengelola Kinerja Pegawai
Dalam mengelola kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, Dalam mengelola kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, dibentuk struktur Pengelola Kinerja Pegawai yang terdiri atas Manajer Kinerja Pegawai Pusat (MKPP), Manajer Kinerja Pegawai (MKP), Submanajer Kinerja Pegawai (SMKP), Mitra Manajer Kinerja Pegawai (MMKP), dan Atasan Langsung. Pengelola Kinerja Pegawai adalah pejabat pengelola SDM/kepegawaian di unitnya.
Manajer Kinerja Pegawai Pusat (MKPP)
Pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkeu (Biro SDM). Adapun tugas dan wewenang Kepala Biro SDM selaku MKPP adalah:
- Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan penilaian perilaku para pejabat eselon I.
- Mengkoordinasikan penyusunan rekapitulasi CKP para pejabat eselon I dengan MKOP.
- Mengadministrasikan NP para pejabat eselon I.
- Menghitung NKP para pejabat eselon I.
- Memastikan bahwa NTT dan NK para pejabat eselon I telah diisi.
- Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan perhitungan NSKP para pejabat eselon I.
- Menghitung NPKP para pejabat eselon I.
- Menyusun konsep keputusan Menteri Keuangan tentang NKP para pejabat eselon I pada awal tahun;
- Mengadministrasikan seluruh data maupun dokumen yang terkait dengan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat eselon I.
- Melakukan reviu atas implementasi pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Manajer Kinerja Pegawai dan administrator level unit eselon I.
Manajer Kinerja Pegawai (MKP)
MKP adalah pejabat eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja pegawai pada unit eselon I. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon I mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai MKP kepada Biro SDM. Pegawai yang ditunjuk sebagai MKP dapat merangkap sebagai MKO.
Tanggung jawab dan wewenang MKP adalah:
- Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan penilaian perilaku para pejabat eselon II.
- Mengkoordinasikan rekapitulasi CKPpara pejabat eselon II dengan MKO.
- Mengadministrasikan NP para pejabat eselon II.
- Menghitung NKP para pejabat eselon II.
- Memastikan bahwa NTT dan NK para pejabat eselon II telah terisi.
- Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan perhitungan NSKP para pejabat eselon II.
- Menghitung NPKP para pejabat eselon II.
- Menyusun konsep Keputusan Pimpinan Unit Eselon I tentang NKP para pejabat eselon II pada awal tahun.
- Mengadministrasikan seluruh data maupun dokumen yang terkait dengan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat eselon II.
- Menyusun konsep Keputusan Pimpinan Unit Eselon I tentang SMKP dan MMKP serta administrator level unit eselon II dan level unit eselon III.
- Melakukan reviu atas implementasi pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan unit eselon II masing-masing terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Submanajer Kinerja Pegawai (SMKP)
SMKP adalah pejabat serendah-rendahnya eselon IV, yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja pegawai pada unit eselon II baik kantor pusat maupun kantor vertikal dan/atau UPT selevel eselon II. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon II mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai SMKO kepada Manajer Kinerja Pegawai untuk ditetapkan dalam suatu Keputusan Pimpinan Unit Eselon I terkait. Pegawai yang ditunjuk sebagai SMKP dapat merangkap sebagai Sub Manajer Kinerja Organisasi apabila dibutuhkan.
Tanggung jawab dan wewenang SMKP adalah:
- Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan penilaian perilaku para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana.
- Mengkoordinasikan rekapitulasi CKP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana dengan SMKO.
- Mengadministrasikan NP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menghitung NKP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Memastikan bahwa NTT dan NK para pejabat eselon III telah terisi.
- Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan perhitungan NSKP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menghitung NPKP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menyusun konsep Keputusan Pimpinan Unit Eselon II tentang NKP dan NPKP para pejabat eselon III/IV, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya pada awal tahun;
- Mengadministrasikan seluruh data maupun dokumen yang terkait dengan penilaian kinerja Pegawai bagi pejabat eselon II dan III.
- Melakukan reviu atas implementasi pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan unit eselon II terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Mitra Manajer Kinerja Pegawai (MMKP)
MMKP adalah pejabat eselon IV, yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kinerja pegawai pada unit eselon III kantor vertikal dan/atau UPT selevel eselon III. Dalam hal belum terdapat unit yang secara spesifik melaksanakan fungsi tersebut, pimpinan unit eselon III yang bersangkutan mengusulkan pejabat yang ditunjuk sebagai MMKO dan ditetapkan dalam suatu Keputusan Pimpinan, serendah-rendahnya Eselon II. Pegawai yang ditunjuk sebagai MMKP dapat merangkap sebagai Mitra Manajer Kinerja Organisasi apabila dibutuhkan.
Tanggung jawab dan wewenang MMKP adalah:
- Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan penilaian perilaku para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana.
- Mengkoordinasikan penyusunan rekapitulasi CKP para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana dengan MMKO.
- Mengadministrasikan NP para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menghitung NKP para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Memastikan bahwa NTT dan NK para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya telah terisi.
- Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan perhitungan NSKP para para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menghitung NPKP para pejabat eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan unit kerjanya.
- Menyusun konsep Keputusan Pimpinan Unit Eselon III tentang NKP dan NPKP para pejabat eselon IV/V, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan unit kerjanya pada awal tahun.
- Mengadministrasikan seluruh data maupun dokumen yang terkait dengan penilaian kinerja Pegawai bagi pejabat eselon III/IV.
- Melakukan reviu atas implementasi pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan unit eselon III terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014.
Atasan Langsung Pegawai
Pengelolaan kinerja tidak dapat dipisahkan dari peran serta atasan langsung pegawai. Atasan Langsung adalah pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan supervisi terhadap pegawai dalam lingkup binaannya.
Tanggung jawab dan wewenang Atasan Langsung adalah:
- Mereviu kualitas IKU dan menetapkan Kontrak Kinerja bawahannya dengan mempertimbangkan rekomendasi Pengelola Kinerja Organisasi.
- Mereviu kualitas rumusan manual IKU bawahannya serta matriks cascading unitnya.
- Mereviu laporan dan data pendukung CKP bawahannya.
- Memonitor dan mengevaluasi CKP.
- Menilai perilaku bawahannya.
- Menilai Tugas Tambahan dan Kreativitas bawahannya (jika diperlukan).
- Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada bawahan.
- Menindaklanjuti keberatan atas hasil penilaian CKP dan NPKP bawahannya.
Referensi
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post