Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[]
Definisi di atas ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Perpres didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah).[]
Materi Muatan
Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[]
Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.[] Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.[]
Pranala Luar
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post