KeuanganNegara.id- Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini artinya, DPR sepakat untuk mengubah sejumlah pasal yang sebelumnya sudah disepakati dalam kelompok panitia kerja (panja).
“Jadi disetujui draf RUU RAPBN?” ucap Pimpinan Rapat Banggar Jazilul Fawaid, Senin (16/9). Sejumlah anggota Banggar yang hadir pun menjawab setuju atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Jazilul.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan beberapa ketentuan yang diubah adalah Pasal 9 Ayat 1 yang semula anggaran transfer ke daerah dan desa direncanakan sebesar Rp858,78 triliun menjadi Rp856,94 triliun. Perubahan juga dilakukan atas Pasal 9 Ayat 2 yang berisikan transfer ke daerah.
Selain itu, harga acuan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) juga diubah sejalan dengan perkembangan harga komoditas dunia. Pemerintah sebelumnya menetapkan harga ICP di level US$65 per barel, tapi kini diubah menjadi US$63 per barel.Dengan perubahan tersebut, transfer ke daerah yang sebelumnya direncanakan Rp786,78 triliun diturunkan menjadi Rp784,94 triliun.
Selain itu, Pasal 11 Ayat 1 terkait dana transfer umum juga disepakati untuk diubah. Sebelumnya, dana transfer umum direncanakan sebesar Rp546.22triliun, tapi kini dikurangi menjadi Rp544,67 triliun.
Dana itu akan dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Pasal 11 Ayat 2 disebutkan bahwa alokasi DBH direncanakan sebesar Rp116.14 triliun, namun ditambah menjadi Rp117,58 triliun.
Kemudian, DPR juga sepakat menambah anggaran pendidikan tahun depan. Hal itu tertera dalam Pasal 21 Ayat 1, di mana sebelumnya direncanakan sebesar Rp505,75 triliun menjadi Rp508.08 triliun.
Kemudian, lifting minyak mentah semula diperkirakan sebesar 734 barel per hari dan lifting gas sebesar 1, 191 juta barel setara minyak per hari. Khusus untuk lifting minyak ditambah targetnya menjadi 755 ribu barel per hari. (cnn)
Discussion about this post