[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Bulan Maret dan April menjadi bulan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun para pemilik Nomer Pokok WP (NPWP) yang sering kita kenal dengan sebutan Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Di dua bulan ini, efilling menjadi sebuah kata yang viral dibahas di kalangan WP. Mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada sistem berbasis online tersebut sebelum batas waktu pelaporan.
Pada tahun ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan mendapatkan teman baru dalam melaporkan SPT Tahunan, karena WP Badan sudah diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan efilling sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.3.2014 Tentang Surat Pemberitahuan.
Meskipun tidak seluruh WP Badan diwajibkan melaporkan secara efilling, namun WP OP mulai mengantisipasi akan kedatangan pengguna baru dengan melaporkan SPT Tahunan di awal tahun. Patut diberikan apresiasi bagi mereka yang berinisiatif untuk menjalankan kewajiban ini di awal ketimbang harus “mengantre online”, meskipun akan selalu ada yang melaporkan di masa batas akhir pelaporan. Juga perbaikan sistem yang bisa saja terjadi di jangka waktu pelaporan juga menjadi faktor WP OP melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Peningkatan Pengguna Efilling
Menuju tahun dimana internet menjadi andalan utama dalam menyelesaikan pekerjaan, efilling menjadi salah satu pilar andalan DJP dalam memfasilitasi seluruh WP untuk melaporkan SPT secara elektronik. Sejak mulai digunakan pada tahun 2014, pengguna efilling di tiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal itu sejalan dengan DJP yang memberikan target kepada seluruh satuan kerja yang bernaung di dalamnya untuk mengarahkan seluruh WP yang terdaftar untuk melaporkan SPT Masa dan Tahunan dengan menggunakan efilling.
Awalnya bukan suatu hal yang mudah untuk merubah perilaku WP untuk melek terhadap teknologi berupa internet. Dengan berbagai macam jenis dan karakter WP, pegawai DJP dituntut untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan demi mencapai satu tujuan, yakni melaporkan SPT secara elektronik.
Dengan slogan lebih cepat, lebih nyaman, efilling menawarkan kemudahan kepada seluruh WP untuk tidak perlu datang ke kantor pajak hanya untuk sekedar melaporkan SPT. Bandingkan antara harus mengantre panjang dan penuh sesak dengan duduk santai dengan gadget andalan, sudah pasti timbul gejolak bagi WP bertipe konservatif untuk mencari tahu bagaimana melaporkan SPT Tahunan dengan cara semudah itu. Hanya cukup dengan mengakses sebuah halaman website, WP sudah mampu menunaikan kewajiban tahunannya sebagai WP.
Efilling juga adalah sebuah jawaban dari permasalahan antre yang berkepanjangan jika kalender masehi sudah menuju ke bulan ketiga dan keempat. WP yang memiliki “tradisi” senang melaporkan di masa injury time membuat dua bulan ini selalu dipenuhi sesak. Terlebih lagi untuk WP OP karyawan yang hanya memiliki kewajiban melaporkan setahun sekali.
Sebagai persentase terbesar WP, efilling memang awalnya ditujukan untuk pelaporan SPT Tahunan WP, namun seiring program DJP menuju konsep digitalisasi, sistem ini pada akhirnya juga dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa. Bahkan demi memudahkan WP, DJP pun sudah mulai menggabungkan seluruh aplikasi mereka dalam satu halaman di djponline.pajak.go.id. Integrasi seluruh aplikasi milik DJP pada satu halaman website, membuat WP semakin mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara self assessment.
Proyek jangka panjang DJP untuk bermigrasi dari penggunaan kertas ke digital memang sedang berjalan sampai dengan saat ini. Demi menuju ke titik itu, DJP selalu melakukan perkembangan dan perbaikan demi meningkatkan sistem ini agar meminimalisir jumlah permasalahan yang timbul ketika WP menggunakannya, bahkan kalau bisa tanpa ada kekurangan sama sekali.
Jumlah area hutan yang semakin sedikit adalah salah satu faktor jika kita tidak bisa selamanya mengandalkan kertas sebagai media dalam melaporkan setiap hasil pekerjaan. Bukankah mengurangi penggunaan kertas secara tidak langsung menjaga bumi ini dari kegersangan akibat hutan yang semakin menuju kepada kepunahan?
Efilling bukan lagi sebuah opsi
Awalnya hanya ada pelaporan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan via pos. Hingga pada akhirnya seiring perkembangan era digital membuat DJP menambah pilihan dengan menciptakan sarana pelaporan secara elektronik bernama efilling. Respon positif diberikan WP terhadap sistem ini. Terlihat dengan perpindahan sistem pelaporan, dimana pelaporan secara manual mulai ditinggalkan dan pertanyaan akan cara penggunaan secara online mengalami peningkatan.
Era dimana semua orang tidak bisa berpisah dengan gadget mereka dimanapun dan kapanpun, menjadi salah satu alasan mengapa efilling sudah harus menjadi suatu sarana utama yang wajib diakses WP dalam melaporkan SPT. Bukan lagi menjadi salah satu opsi yang masih ada penggantinya jika tidak menggunakannya.
Efilling diciptakan sebagai sebuah terobosan untuk membuat WP tidak merasa kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan dan juga SPT Masa. DJP pun harus siap menanggung konsekuensi jika intensitas tatap muka dengan WP menjadi berkurang akibat sistem ini. Tetapi satu hal yang menjadi kan hal tersebut bukan merupakan sesuatu ancaman adalah bahwa tujuan diluncurkannya sistem ini adalah untuk memudahkan WP. Sebagai instansi pelayan publik, sudah seharusnya DJP memberikan kemudahan bagi seluruh WP. DJP pun harus berbenah dan merancang sebuah strategi jika di kemudian hari tidak ada lagi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada setiap kantor pajak sebagai dampak tidak adanya WP yang datang ke kantor pajak hanya untuk sekedar mendaftarkan NPWP
Jika rencana jangka panjang DJP itu terealisasi, sudah saatnya efilling bukan lagi menjadi sebuah opsi dari cara untuk melaporkan SPT yang saat ini diberikan kepada WP, tetapi harus menjadi pilihan utama yang harus diaplikasikan ke seluruh jenis wajib pajak. Menjadi pilihan utama membuat efilling menjadi keharusan yang jika tidak digunakan akan dampak yang muncul setelahnya.
Aturan memang selalu bertambah dan berubah menyesuaikan perkembangan zaman. Bagi pengguna harus mengikuti aturan yang berjalan jika kepentingannya ingin terselesaikan, tetapi jangan sampai membuat pengguna menjadi disulitkan karena tujuan diciptakannya sebuah aturan adalah adanya sebuah kemudahan. *)tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Discussion about this post