[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan yang mendera PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sehingga, LPS belum melakukan langkah apapun terhadap bank syariah tertua di Indonesia itu.
“Sampai saat ini kami masih belum menerima (pernyataan) dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan secara detail,” kata Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa, (19/11).
Halim kemudian menjelaskan bahwa secara prinsip, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank. Resolusi dilakukan bila OJK sudah tak mampu lagi menyehatkan bank yang dianggap bermasalah.
Namun sampai tahap ini, Halim menegaskan OJK belum berkoordinasi dengan LPS terkait status maupun penanganan kepada Muamalat.
Dalam konteks industri perbankan secara luas, Halim menjelaskan penanganan perbankan oleh LPS akan merujuk pada status bank tersebut. Status bank tersebut bisa dikategorikan bank sistemik atau bukan bank sistemik.
Jika bank tersebut berstatus sistemik, maka perlu ada penetapan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar bank tersebut selanjutnya ditangani LPS.
Namun jika perbankan tersebut bukan berkategori sistemik, maka OJK bisa langsung menyerahkan penanganan solvabilitas kepada LPS tanpa rekomendasi KSSK. Kemudian LPS melakukan penelitian untuk menentukan opsi menyelamatkan bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada Senin (18/11) malam kemarin, memilih irit berkomentar setelah dirinya melakukan rapat tertutup bersama Komisi XI DPR mengenai permasalahan Muamalat.
Heru hanya mengatakan Komisi XI DPR meminta OJK untuk segera mempercepat masuknya investor yang akan menambah permodalan Bank Muamalat.
“Pokoknya diminta untuk mempercepat investor masuk ke sana (Bank Muamalat). Sudah segitu dulu,” kata Heru.
Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menyelesaikan permasalahan permodalan Bank Muamalat. Pembentukan panja diharapkan bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
Dito mengatakan memang sudah ada beberapa skema penyelesaian masalah Bank Muamalat. Namun, dia enggan membeberkan skema itu karena belum bersifat final.
Selain untuk Bank Muamalat, Komisi XI juga akan membentuk panja untuk persoalan permodalan dan likuiditas yang mendera PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Muamalat, bank syariah tertua di Indonesia itu sedang berusaha untuk meningkatkan kapasitas permodalan. Bank tersebut baru saja mengumumkan rencana Penawaran Umum Terbatas IV dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam keterbukaan informasi di situs resminya, Bank Muamalat berencana menerbitkan 32,96 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per lembar. (cnn)
Discussion about this post