KeuanganNegara.id- Saat ini banyak penawaran produk dari financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat. Masyarakat diminta berhati-hati atas tawaran tersebut karena hal tersebut dilarang pemerintah.
Fintech lending tak boleh menawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech,” ungkap Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera bagian utara di Yogyakarta, pekan lalu.
Apalagi, banyak nama usaha yang ditawarkan melalui SMS menyerupai dengan perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Larangan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Munawar menyampaikan perlunya peran media massa dalam literasi fintech ke masyarakat. Soalnya, saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.
Pada 2013, tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84 persen dan naik menjadi 29,66 persen pada 2016. Angka itu ditargetkan mencapai 35 persen di akhir tahun ini. (msn)
Discussion about this post