[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa salah satu langkah transformasi ekonomi Indonesia adalah penyederhanaan peraturan perpajakan. Hal ini disampaikannya dalam Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta.
“Kita menggunakan Omnibus Law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita paling tidak sesuai atau setara dengan prioritas pemerintah di dalam transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan di era digital ekonomi,” kata Menkeu.
Menkeu menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini bisa menyeragamkan peraturan perpajakan baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan prioritas Kabinet Indonesia Maju yaitu adanya transformasi ekonomi.
Menkeu merinci beberapa poin perubahan kebijakan system perpajakan yang ada di dalam Omnibus Law yang akan diserahkan kepada DPR pada bulan Desember 2019.
“Kalau PPh (Pajak Penghasilan) itu menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25% ke 22% pada 2021, dan kemudian menjadi 20% pada 2030,” ungkap Menkeu.
Menkeu berharap bahwa penyederhanaan kebijakan ini akan mampu mendorong iklim investasi di Indonesia sebagai salah satu priroritas transformasi ekonomi Indonesia.(kemenkeu)
Discussion about this post