[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelesakan konsep burden sharing atau pembagian beban dalam PEN untuk menangani dampak wabah COVID-19. Ia memberikan contoh dengan apa yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk pengadaan keuangan di masa pandemi.
Hal ini disampaikannya dalam dialog tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di acara IG live berjudul “Menjaga Pemulihan Ekonomi: Kini dan Nanti” di Jakarta bersama Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin.
Ia menerangkan, pemerintah (Kemenkeu) tidak bisa mencetak uang, tapi pemerintah bisa menerbitkan surat utang, lalu dijual dan membayar bunga agar menarik untuk dibeli investor.
Contohnya, pemerintah saat ini sedang mengeluarkan ORI017 yang bisa dibeli oleh investor retail. Karena COVID-19, pemerintah tahu kemampuan daya beli investor di dalam negeri sedang turun. Oleh karena itu, diskusi tentang pembiayaan tambahan kebutuhan penanganan COVID-19 melalui surat utang dengan Bank Indonesia diperlukan karena Bank Sentral tidak mencari untung namun lebih ke fungsi stabilisasi. Bank Indonesia dapat ikut membeli surat utang negara sebagai last resource apabila sudah tidak bisa diserap pasar lagi di pasar perdana.
“Bank Sentral tidak mencari untung, tugasnya menstabilkan inflasi dan nilai tukar. Karena itu dilakukan perundingan, bisakah Bank Sentral membantu pemerintah dalam hal ini?,” ujar Wamenkeu.
Ia menambahkan, di beberapa negara lain, Bank Sentral juga bahkan membeli surat utang bukan hanya dari pemerintah tetapi hingga surat utang dari korporasi. (kemenkeu)
Discussion about this post