Bursa Efek adalah saat ini dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia, merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar pihak untuk tujuan memperdagangkan efek diantara pihak tersebut. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam LK.