Cadangan devisa – reserve asset adalah aset eksternal yang dapat langsung tersedia bagi dan berada dibawah kontrol Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Cadangan devisa digunakan untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran, melakukan intervensi di pasar dalam rangka memelihara kestabilan nilai tukar, dan atau tujuan lainnya, antara lain menjaga ketahanan perekonomian dan nilai tukar serta sebagai bantalan terhadap kewajiban bersih Indonesia. Cadangan devisa adalah berbentuk: a. Cadangan dalam valuta asing b. Posisi cadangan di International Monetary Fund (IMF) yakni posisi cadangan yang dimiliki sebagai anggota IMF. c. Hak tarik khusus — special drawing rights = cadangan devisa internasional yang diciptakan oleh IMF untuk menambah cadangan devisa negara yang menjadi anggotanya. SDR dialokasikan kepada anggota secara proporsional sesuai dengan kuota. d. Emas moneter = emas yang dimiliki oleh otoritas moneter. e. Cadangan devisa lainnya = keseluruhan aset likuid yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia. Aset ini meliputi net nilai pasar posisi finansial derivatif dengan pihak lain yang bukan penduduk, piutang jangka pendek yang dapat ditarik sewaktu-waktu, aset yang direpokan, serta posisi kepemilikan Indonesia pada asian Bond Fund (ABF). Cadangan devisa tidak mencakup penyertaan Bank Indonesia pada lembaga keuangan internasional, tagihan bukan penduduk dalan nonconvertibel currencies, ataupun tagihan dalam valuta asing kepada penduduk.