[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak puas dengan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis atau ease of doing business yang naik dari 120 pada 2014 menjadi 73 pada tahun 2020. Ia menilai peringkat 73 masih jauh dari harapan.
“Sebuah lompatan yang baik, tapi saya minta agar kita berada pada posisi di 40,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Untuk menggenjot kenaikan peringkat kemudahan berbisnis itu, Jokowi menyebutkan ada sejumlah hal untuk menjadi fokus pembenahan pemerintah. Ia mencatat ada beberapa sektor yang mencatat ease of doing business atau EoDB di atas 100.
Sedikitnya terdapat 4 komponen yang berada pada peringkat di atas 100, yakni starting a business yang tercatat pada posisi 140, dealing with construction permit 110, registering property 106, dan trading across border 116.
Jokowi juga mencatat dua komponen yang telah berada di bawah 100, tetapi justru mengalami kenaikan. Pertama, getting credit dari 44 ke 48 dan resolving insolvency dari 36 ke 38. “Kok naik lagi ini yang berkaitan dengan kebangkrutan,” ucapnya.
Dalam pembukaan rapat tersebut Jokowi juga meminta Menko Perekonomian dan BKPM membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga dapat memastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah.
Lebih jauh Jokowi menyebutkan masalah utama yang harus dibenahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan. Dia menilai prosedur di Indonesia masih tergolong ruwet dan membutuhkan waktu lama.
Ia mencontohkan saat ini di Indonesia untuk memulai usaha membutuhkan 11 prosedur yang akan memakan waktu 13 hari. Sementara itu di Cina hanya perlu 4 prosedur dalam 9 hari.
Laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia pada pertengahan Oktober 2019 lalu menyebutkan tingkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Indonesia tetap berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara.
Artinya, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tak berubah dengan posisi tahun lalu. Peringkat itu juga tak mencapai target yang sebelumnya dicanangkan Presiden Jokowi yakni di ranking 40. Meski begitu, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.
Doing Business 2020 menggunakan metode sederhana untuk menghitung ekonomi mana saja yang sudah meningkatkan kemudahan bisnis. Awalnya Bank Dunia memilih negara yang menerapkan reformasi kebijakan yang membuatnya lebih mudah melakukan bisnis sepanjang 2018-2019. Lalu akan dilihat dari tiga atau lebih dari 10 faktor penentu yang termasuk dalam tema laporan tahun ini.(msn)
Discussion about this post