[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Kebijakan itu untuk menggantikan skema tarif tunggal yang telah berlaku sejak 1985.
Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021, Menkeu menyebut pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas. Di sisi lain, sejumlah negara di dunia juga tercatat telah menerapkan skema PPN multitarif.
“Rata-rata tarif standar PPN di atas 20 persen, sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8 persen,” tulis Sri Mulyani dalam laporan APBN Kita seperti dikutip kumparan, Kamis (24/6).
Laporan itu juga menyebut ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Hungaria, Irlandia, dan Italia. Ada pula Latvia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, serta Turki.
Sebagai contoh, Austria saat ini menerapkan tarif standar PPN sebesar 20 persen dan tarif rendah hanya 13 persen. Hungaria menerapkan tarif standar PPN sebesar 27 persen, namun tarif rendahnya hanya 5 persen.
Sementara itu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18 persen dan tarif rendah 8 persen, sedangkan Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21 persen, tetapi tarif rendahnya hanya 4 persen.
Pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan, lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Di Indonesia, Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana pemerintah menerapkan skema PPN multitarif. Melalui kebijakan itu, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif pajak 0 persen atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah. Sementara yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.
Laporan APBN Kita juga memberikan contoh PPN yang akan dikenakan yaitu produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misalnya, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.
“Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” bunyi laporan tersebut.
Discussion about this post