Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani: PPN Multitarif Sudah Banyak Diterapkan Negara Lain

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-24
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Kebijakan itu untuk menggantikan skema tarif tunggal yang telah berlaku sejak 1985.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021, Menkeu menyebut pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat secara luas. Di sisi lain, sejumlah negara di dunia juga tercatat telah menerapkan skema PPN multitarif.

“Rata-rata tarif standar PPN di atas 20 persen, sedangkan tarif rendahnya rata-rata berkisar di atas 8 persen,” tulis Sri Mulyani dalam laporan APBN Kita seperti dikutip kumparan, Kamis (24/6).

Laporan itu juga menyebut ada 14 negara yang telah menerapkan PPN multitarif, seperti Austria, Columbia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, Hungaria, Irlandia, dan Italia. Ada pula Latvia, Polandia, Portugal, Slovenia, Spanyol, serta Turki.

Sebagai contoh, Austria saat ini menerapkan tarif standar PPN sebesar 20 persen dan tarif rendah hanya 13 persen. Hungaria menerapkan tarif standar PPN sebesar 27 persen, namun tarif rendahnya hanya 5 persen.

Sementara itu, Turki menerapkan tarif standar PPN 18 persen dan tarif rendah 8 persen, sedangkan Spanyol menerapkan tarif standar PPN sebesar 21 persen, tetapi tarif rendahnya hanya 4 persen.

Pengenaan PPN multitarif akan memberikan rasa keadilan, lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati

 

Di Indonesia, Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana pemerintah menerapkan skema PPN multitarif. Melalui kebijakan itu, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif pajak 0 persen atau mendapat fasilitas ditanggung pemerintah. Sementara yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Laporan APBN Kita juga memberikan contoh PPN yang akan dikenakan yaitu produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, dan jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Misalnya, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu akan dikenakan PPN.

“Bentuk konkret meningkatkan keadilan itu adalah dengan tidak mengenakan PPN atas sembako yang dijual di pasar tradisional, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan (nonkomersial), dan jasa kesehatan yang dibayar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” bunyi laporan tersebut.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Lebih dari 60% Anggaran Pembangunan Papua Berasal dari Dana Otsus

Next Post

Lampaui Target RKAP 2020, Ini Capaian Kinerja PT SMI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lampaui Target RKAP 2020, Ini Capaian Kinerja PT SMI

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara