Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Stimulus UMKM dari Jokowi Dinilai Terlambat dan Tak Terorganisir

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-03
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Berbagai paket stimulus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Presiden Joko Widodo dikritik sejumlah pengusaha. Paket bantuan di tengah Covid-19 ini dinilai terlambat dan tidak terorganisir.

“Stimulusnya telat, harus sebulan yang lalu,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S. Motik dalam acara Perspektif Indonesia Smart FM di Jakarta.

Sebelumnya pada 29 April 2020, Jokowi telah mengumumkan lima skema baru perlindungan UMKM di tengah hantaman pandemi Covid-19. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Prakerja untuk UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.

Skema kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. “Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Jokowi.

Skema ketiga, pemberian relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai program. Keringanan yang diberikan antara lain dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro, atau UMi, PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta, dan di pegadaian juga ada 10,6 juta debitur.

Kemudian, skema keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi 23 juta UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja darurat. Terakhir, skema kelima yakni kementerian/lembaga/BUMN dan Pemda harus menjadi “bumper” dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan.

Namun, Suryani menyebut, tak sedikit pelaku UMKM yang kini telah telanjur tutup akibat Covid-19. Padahal, 90 persen tenaga kerja disumbang oleh 61 juta UMKM yang ada di Indonesia. Jika sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan sebanyak 2 juta, maka Suryani menilai angkanya mencapai puluhan juta.

Di tengah kondisi ini, datangkan bantuan dari pemerintah, termasuk untuk UMKM. Tapi kenyataan yang ada, kata Suryani, terlalu banyak paket bantuan yang diberikan dan justru memusingkan. “Presiden ada, Gubernur ada, Kementerian dan Lembaga ini itu. Kadang yang datang beras, tapi belum tentu itu yang dibutuhkan,” kata dia.

Sebelum adanya lima skema ini, berbagai insentif bantuan kepada UMKM juga sudah diberikan. Salah satunya relaksasi kredit perbankan. Namun, Bendahara Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Eka Sastra mengatakan berbagai stimulus yang sudah diberikan pemerintah selama ini tidak terorganisir. Paket bantuan diberikan kepada UMKM tanpa ada komando yang jelas.

Untuk itu, kata Eka, HIPMI sebenarnya sudah mengusulkan adanya Satuan Tugas atau Satgas Ekonomi. Sekarang, baru ada Satgas Covid-19 yang dikomandoi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Beberapa bulan lalu sudah kami sampaikan,” kata Eka. Namun sampai hari ini, Satgas itu belum kunjung terbentuk.

Sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Eka, Suryani mencontohkan relaksasi kredit yang diumumkan Jokowi beberapa waktu lalu. Dalam praktiknya perbankan juga belum sepenuhnya melaksanakan. “Ketika anggota datang minta relaksasi, jawabannya mereka belum punya policy, itu kan dari presiden, minta saja sama presiden,” kata dia.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani Sebut Negara Lain Juga Terbitkan Surat Utang

Next Post

Batal Mengudara di Masa Larangan Terbang, Lion Air Refund Tiket Penumpang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Batal Mengudara di Masa Larangan Terbang, Lion Air Refund Tiket Penumpang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara