Pembilangan Suratpos Dinas Bebas Porto adalah pembilangan atau penghitungan terhadap suratpos dinas pusat yang dikirimkan bebas porto (tanpa biaya). Pembilangan dilakukan bersama-sama oleh pihak PT Pos Indonesia selaku penyedia jasa pengiriman suratpos dan pihak Ditjen Anggaran sebagai pembayar atas biaya yang ditagihkan. PT Pos Indonesia memberi kode S5 untuk suratpos dinas bebas porto. Oleh karena itu, kegiatan pembilangan ini juga disebut “pembilangan S5”.
Semua departemen/lembaga pusat, termasuk instansi vertikalnya di daerah, berhak mengirimkan suratpos tanpa biaya. Selain departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen, terdapat dua lembaga lain nonpemerintah yang juga diberi hak pengiriman bebas porto, yakni Palang Merah Indonesia dan Gerakan Pramuka. Semua biaya pengiriman, oleh PT Pos Indonesia ditagihkan setiap bulan ke Ditjen Anggaran. Untuk menguji kewajaran jumlah tagihan, maka setiap Januari dan Juli diselenggarakan Pembilangan Suratpos Dinas Bebas Porto (S5). Pembilangan dilakukan di Kantor Pos yang sekota dengan instansi vertikal Ditjen Anggaran. Petugas dari Ditjen Anggaran berasal dari pegawai Kanwil Ditjen Anggaran, KTUA, atau KPKN.
Ketentuan terakhir sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-34/A/2002, berat suratpos dinas pusat yang dibayar oleh pemerintah pusat adalah setinggi-tingginya sampai ddengan 1.000 gram sesuai dengan tarif pos yang berlaku dengan layanan tercatat dan tidak tercatat. Sedangkan yang beratnya di atas 1.000 gram, maka selisih lebih atas berat suratpos dinas pusat tersebut ditanggung oleh instansi pengirim[]
Tidak Berlaku Sejak 2003
Sejak diterbitkan Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-08/A/2003, suratpos dinas beba porto tidak lagi diberlakukan. Pembayaran suratpos dinas dilaksanakan sendiri oleh instansi masing-masing-masing secara tunai yang dibebankan pada DIK (sekarang DIPA) berkenaan serta sesuai dengan MAK yang ditentukan[backref name=”milis”]. Suratpos dinas dikirimkan dengan biaya yang langsung dibayarkan di loket-loket Kantor Pos atau menggunakan perangko.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post