[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak virus corona (COVID-19).
Keringanan tersebut termasuk membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, saat ini terdapat perusahaan leasing yang belum mengindahkan peraturan itu. Namun dia berjanji mulai April 2020, perusahaan leasing sudah mematuhi aturan ini.
“Sudah saya konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini efektif. Saya juga sudah terima aturan OJK khusus soal kredit tadi. Sekali lagi, April ini sudah jalan,” tegasnya dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat
Dia menegaskan, keringanan pembayaran kredit ini ditujukan untuk pekerja informal dan UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar. Sebab di saat virus corona mewabah, dua golongan itu begitu terdampak negatif.
“Keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, bagi ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dan kredit (UMKM) di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan keringanan tersebut,” kata Jokowi.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan OJK itu, keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing. (msn)
Discussion about this post