[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Transaksi keuangan dan ekonomi digital saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap sisi kehidupan. Tidak ada celah untuk menghindar, apalagi menolak dan menentangnya. Perubahan ini menjadi era transisi dari sistem ekonomi dan keuangan konvensional menuju ekonomi kontemporer berbasis digital. Contoh sederhana seperti munculnya perusahaan-perusahaan teknologi keuangan (fintech), perusahaan rintisan (startup), internet dan mobile banking, aplikasi pembayaran berbasis smartphone (mobile payment), dan toko-toko daring (e-commerce). Guna memudahkan transaksi digital, kebanyakan e-commerce dan startup telah melengkapi bisnisnya dengan aplikasi mobile payment berupa uang elektronik (UE).
Kenyataan tersebut perlu direspons dengan sejumlah regulasi. Tujuannya untuk memayungi dan memastikan setiap transaksi digital tetap aman dan terintegrasi guna memudahkan pengawasan. Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), pada tanggal 17 Agustus 2019, telah mengeluarkan kebijakan baru dalam merespons perubahan tersebut yang dinamakan QRIS (Quick Response code Indonesia Standard). QRIS dengan jargon UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung, Langsung) akan diberlakukan pada Januari 2020, dan menjadi satu- satunya standar baku sistem pembayaran berbasis kode QR di Indonesia.
Lahirnya era ekonomi berbasis platform dan sharing mempercepat pertumbuhan transaksi digital. Lihat saja, berbagai perusahaan “transportasi” saat ini bahkan tidak memiliki kendaraan, penyedia jasa akomodasi yang tidak memiliki kamar penginapan, pedagang eceran bervaluasi tinggi tanpa memiliki sediaan barang dagangan, hingga penyedia jasa komunikasi tanpa harus membangun infrastruktur komunikasi. Semua aktivitas ekonomi tersebut mengandalkan transaksi digital melalui media internet.
Era ini selanjutnya mendorong transformasi sistem pembayaran dari uang kartal (kertas dan logam) dan paper based (cek, bilyet giro, nota kredit/debit) menuju card based dan server based. Card atau chip based meliputi kartu ATM, kartu kredit/debit, dan UE berbasis chip (kartu) yang dapat diisi saldo (misal: kartu UE di SPBU dan jalan tol). Sementara itu, server based menggunakan platform aplikasi yang penggunaannya meningkat seiring perkembangan ekonomi digital (misal: mobile payment dengan pemindaian kode QR).
Pembayaran melalui pemindaian kode QR merupakan salah satu sistem pembayaran berbasis server. Sistem pembayaran ini berkembang seiring perkembangan ekonomi digital. Artikel ini mereview sistem pembayaran digital menggunakan kode QR yang mengacu pada standar QRIS BI sebagai bagian dari proses mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia tahun 2025.
Kode QR
Kode QR (Quick Response) semakin sering dijumpai dalam transaksi keuangan. Berbentuk kotak dua dimensi hitam putih dengan kombinasi kotak-kotak kecil, QR berisi sejumlah kode yang memuat data (numerik, alfanumerik, kode biner, hingga simbol), yang informasinya dapat dibaca oleh sistem tertentu secara cepat dan tepat melalui proses pemindaian (scan).
Kode QR dikembangkan di Jepang oleh divisi Denso Wave dari perusahaan Denso Corporation. Denso menyempurnakan sistem barcode (kode batang, berbentuk deretan garis tebal-tipis dengan kombinasi tertentu) yang sering dijumpai pada kemasan produk. Barcode bersifat satu dimensi dan satu arah (horizontal) sehingga kemampuan menyimpan datanya terbatas, sementara QR bersifat dua arah (vertikal-horizontal) dengan tiga kotak penanda utama yang membuatnya dapat dipindai dari banyak sisi dengan cepat dan tepat.
Transaksi digital dengan kode QR ditujukan untuk mempercepat proses pembayaran. Sebut saja, Gopay, LinkAja, ShopeePay, Paytren, Dana, OVO, dan bank-bank yang menyediakan UE. Ketika UE dikeluarkan oleh masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) tanpa terintegrasi, maka berpotensi memunculkan permasalahan. Salah satu kendala yang timbul adalah pengguna UE harus mengunduh aplikasi dari masing-masing PJSP, membuat akun aplikasi, dan menempatkan sejumlah saldo pada aplikasi mobile payment mereka agar dapat bertransaksi di banyak toko.
Sebagai contoh, ketika belum terintegrasi, pengguna PJSP OVO tidak bisa bertransaksi pada toko yang menggunakan kode QR dari DANA. Demikian juga, restoran yang berafiliasi dengan OVO, kode QR-nya tidak bisa dipindai oleh pengguna Gopay. Kondisi ini menjadi tidak efisien dalam sistem pembayaran elektronik dan mengurangi kenyamanan bertransaksi digital.
Permasalahan serupa pernah terjadi ketika perbankan belum terintregrasi secara digital dalam ATM-Bersama (kartu ATM bank A hanya bisa digunakan pada mesin ATM bank A). Contoh lain, misalnya mesin-mesin EDC (electronic data capture) pada meja kasir di pusat perbelanjaan. Ketika belum terintegrasi, sering kita jumpai deretan mesin EDC dari bank A hingga bank Z di meja kasir dengan kabel-kabel berserakan untuk mengakomodir kartu Debit/Kredit pembeli dari bank yang berbeda-beda.
Integrasi Kode QR
Teknologi berkembang, sistem pembayaran juga berevolusi, dari era tunai menuju non tunai dengan beragam cara pembayaran yang ditawarkan, termasuk kode QR. Kode QR yang digunakan dalam transaksi elektronik berisi identitas penjual, mata uang dan nominal transaksi. Setidaknya, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis kode QR, yaitu PJSP, Lembaga Gerbang Pembayaran Nasional (LGPN), dan Penyelenggara Penunjang (pihak yang bekerja sama dengan penjual atau merchant aggregator). Dari sisi keamanan, kode QR dapat disetarakan dengan penggunaan kartu ATM dan mesin EDC karena kanal pembayarannya sama-sama bersifat shared delivery channel.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital yang semakin efisien dengan kode QR memerlukan pengawasan dan standarisasi. Dukungan BI untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui kebijakan QRIS dilakukan dengan mengintegrasikan semua sistem pembayaran berbasis kode QR di Indonesia. Artinya, setiap PJSP yang akan (dan telah) memiliki mobile payment dengan pemindaian kode QR harus mendaftarkan diri dan mengikuti standar QRIS dari BI mulai awal tahun 2020.
Integrasi dalam standar QRIS akan menguntungkan banyak pihak. Transaksi keuangan lebih efisien dan jual-beli relatif mudah terjadi karena penjual tidak harus berafiliasi dengan banyak PJSP untuk mengakomodir beragam mobile payment pembeli. Cukup satu saja, karena kode QR-nya dikenal oleh seluruh aplikasi UE yang terintegrasi dalam standar QRIS. Penjual tidak perlu lagi menghitung uang pembayaran, menyediakan kembalian, menghadapi kasus uang palsu, dan tidak perlu lagi menyetor uang dagangan ke bank (pembayaran akan masuk ke rekening penjual yang diikuti notifikasi transaksi pada smartphone-nya).
Kemudahan juga diperoleh pengguna (pembeli). Pembeli tidak lagi harus memiliki banyak akun mobile payment karena semua kode QR terintegrasi melalui standar QRIS. Sebagai ilustrasi, pengguna LinkAja yang akan membayar di toko yang berafiliasi dengan Gopay dapat langsung memindai kode QR di toko tersebut menggunakan aplikasi LinkAja di smartphone-nya tanpa harus memiliki akun Gopay. Hal ini juga berlaku untuk kode QR dari PJSP lainnya yang telah terstandardisasi QRIS, seperti OVO, Dana, ShopeePay, Telkom, Paytren, BRI, BNI, Permata, CIMB Niaga, Nabu Bank, Bank DKI, Bank Sinarmas, Bank Mandiri, BCA, Maybank, dan Bank Mega (sampai dengan Oktober 2019 tercatat sebanyak 18 PJSP telah memeroleh persetujuan QRIS dari BI).
Kode QR sendiri dapat bersifat statik dan dinamis, dan keduanya tetap terintegrasi dalam standar QRIS. Kode QR statik sifatnya tetap, ditampilkan dalam bentuk stiker (cetakan kertas). Kode QR statik cukup dibuat sekali, dapat diperbanyak dan cukup disimpan di meja kasir. Ketika ada transaksi, pembeli cukup memindai kode QR tersebut dengan smartphone- nya, selanjutnya pembeli memasukkan nominal belanja pada aplikasi mobile payment-nya, dan transaksi pembayaranpun terjadi. Kode QR statik sering dijumpai pada UMKM karena tidak membutuhkan investasi besar dan edukasi penggunaannya yang relatif mudah.
Sementara itu, kode QR dinamis sifatnya berbeda. QR dibuat secara langsung pada saat transaksi oleh kasir melalui device atau mesin EDC (untuk mencetak kode QR pada struk belanja). Setiap transaksi memiliki kode QR yang berbeda, dan kasir langsung memasukkan nominal transaksi sehingga pada saat dipindai pembeli, nominal belanja sudah muncul di aplikasi mobile payment pembeli sehingga tinggal diverifikasi. Kode QR dinamis sering dijumpai pada pusat-pusat perbelanjaan menengah dan besar seperti supermarket dan mall. Investasinya lebih besar dan kasir memerlukan tambahan edukasi untuk mencetak kode QR.
Tantangan dan harapan interkoneksi digital
Infrastruktur digital sangat penting dalam menjamin kelancaran transaksi digital. Luasnya wilayah geografis Indonesia yang dipisahkan pulau-pulau menjadi tantangan tersendiri. Tingkat pendidikan yang relatif rendah dengan literasi teknologi dan keuangan yang terbatas menambah kompleksitas penerapan transaksi digital.
Setidaknya, transaksi digital perlu didukung oleh tiga pondasi dasar. Pertama, koneksi internet yang lancar dan murah (kenyataannya internet masih belum merata, beberapa daerah pelosok bahkan belum terjangkau sinyal telepon, dan kuota internet relatif masih mahal). Kedua, literasi keuangan yang masih rendah (diharapkan mencapai 35% pada akhir tahun 2019). Ketiga, literasi digital yang relatif terbatas (pemahaman masyarakat dalam mengadopsi teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan bermedia internet).
Ketiga pondasi tersebut membutuhkan proses edukasi yang panjang dan investasi yang besar (misal: satelit dan kabel serat optik bawah laut) di era jaringan 5G saat ini. Pemerintah melalui instansi-instansi terkait menghadapi tantangan yang serius untuk mewujudkan ketiga pondasi dasar tersebut. Upaya telah (dan terus) dilakukan, baik melalui BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Titik terang mulai terlihat ketika Palapa Ring sepanjang 36.000 km telah terkoneksi di Indonesia serta data literasi dan inklusi keuangan yang terus menunjukkan peningkatkan dari tahun ke tahun.
Visi sistem pembayaran Indonesia 2025 yang mengusung lima inisiatif penting (standardized open application programming interface, mobile fast payment, international standardized financial market infrastructure, the open use of granular data, dan regulatory reform) mulai terwujud melalui QRIS (inisiatif ke dua). Tantangan berikutnya berbicara tentang risiko cyber, proteksi data, risiko sistemik, dan maraknya praktik shadow-banking (lembaga non-bank yang beroperasi seperti bank). Penguatan regulasi menjadi penting dalam tahap ini, termasuk keterbukaan ekonomi yang harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan nasional dan negara.
Secara teknis, sistem pembayaran dengan kode QR mampu menghubungkan banyak pihak. Interkoneksi antar pelaku ekonomi (antar bank, antar non-bank, dan antar bank dengan non-bank) serta interkoneksi antar instrumen keuangan (tabungan, uang elektronik, kartu debet, dan kartu kredit) akan mendorong inklusi keuangan yang lebih tinggi (setidaknya semakin banyak masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan layanan jasa keuangan).
Inklusi keuangan yang tinggi akan memberikan banyak manfaat. Misalnya, mendukung stabilitas makro dan sistem keuangan, efisiensi ekonomi, memperkuat pertumbuhan ekonomi, membatasi praktik shadow-banking, dan mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia. Sebagai gambaran, tingkat inklusi keuangan di Indonesia diharapkan akan mencapai 75% pada akhir tahun 2019 ini. Inklusi keuangan yang baik masih didominasi oleh pulau Jawa dan Bali, selebihnya masih dalam kategori inklusi keuangan rendah dan sedang.
Kondisi ini dapat dipahami jika ditilik dari komposisi usaha besar dan UMKM di Indonesia, di mana lebih dari 90% dunia usaha di Indonesia didominasi oleh usaha kecil dan mikro. Oleh karena itu, integrasi kode QR melalui standardisasi QRIS yang dapat diaplikasikan hingga ke transaksi-transaksi UMKM diharapkan akan mempermudah aktivitas jual-beli dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Kita mengapresiasi upaya dan komitmen BI yang terus memperbarui kebijakannya dalam merespons perubahan jaman. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal ekonomi Indonesia dari sisi moneter. Kebijakan QRIS BI dalam menciptakan interkoneksi antar sektor dan pelaku ekonomi diharapkan memberi dukungan positif terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Sementara itu, efisiensi ekonomi yang semakin tinggi melalui standar QRIS diharapkan mampu mendorong percepatan UMKM “naik kelas” dan memperkuat fundamental makro Indonesia di tengah turbulensi pasar yang tinggi. (cnbcindonesia)
Discussion about this post