[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump agaknya memang ditakdirkan untuk menjadi pusat kontroversi sekaligus inspirasi dunia. Berkat kebijakan Trump, warga dunia menjadi semakin akrab dengan kata resesi ekonomi. Sebagian kalangan menilai, langkah Trump melancarkan perang dagang dengan China hingga Uni Eropa menjadi biang kerok meningkatnya risiko resesi global dalam waktu dekat.
Salah satu langkah kontroversial Trump yang mutakhir adalah perselisihannya dengan Gubernur Bank Sentral AS (The Federal Reserve) Jerome Powell. Trump meminta The Fed mengadopsi suku bunga negatif seperti yang sedang diterapkan di Eurozone dan beberapa negara lain seperti Swiss dan Jepang. Powell menolak. Trump terus mendesak, hingga pada puncaknya ia mengungkapkan penyesalannya telah menominasikan Powell sebagai Gubernur The Fed. Powell tetap bergeming.
Penolakan Powell sebenarnya sangat masuk akal. Ini karena suku bunga nol atau negatif lazimnya diterapkan dalam kondisi krisis finansial atau resesi ekonomi yang dalam (Morten Bech dan Aytek Malkhozov, 2016). Sedangkan, pertumbuhan ekonomi AS cenderung stabil di kisaran 2%-3% sejak Trump menjabat pada 2017. Namun bagi Trump, suku bunga negatif tidak hanya obat untuk resesi namun bisa juga menjadi jurus untuk meningkatkan pertumbuhan lebih tinggi lagi. Untuk mengelaborasi argumentasi Powell dan Trump ini, kita perlu menilik bagaimana praktik penerapan suku bunga negatif di kawasan dan negara yang telah mengadopsinya.
Uni Eropa mengalami tren inflasi rendah akibat ambruknya Lehmann Brothers yang memicu krisis finansial global pada 2008. Untuk menstimulus perekonomian, Bank Sentral Eropa (ECB) terus menurunkan suku bunga acuan hingga ke angka 0% pada 2012. Penurunan suku bunga terus berlanjut hingga pada Juni 2014. ECB menerapkan suku bunga negatif untuk menyelamatkan Uni Eropa dari jebakan deflasi (deflationary spiral). Otoritas yang mengatur mata uang Euro itu terus menurunkan suku bunga sebanyak 10 basis poin hingga mencapai -0,50% pada September 2019.
Negara-negara Eropa di luar Eurozone, seperti Denmark, Swiss dan Swedia turut menerapkan suku bunga negatif untuk menstimulus perekonomian. Bank Sentral Denmark (Danmarks Nationalbank) lebih dulu menerapkan konsep ini pada 2012, sebelum ECB. Swiss dan Swedia kemudian menyusul pada 2015. Negara-negara besar di Eurozone seperti Jerman dan Perancis punya cara lain untuk mengartikulasikan kebijakan ECB. Dua negara ini menerbitkan surat utang negara bertenor 10 tahun dengan suku bunga di bawah 0% alias negatif.
Di Asia, Jepang menyusul mengadopsi kebijakan moneter ini pada 2016. Bank Sentral Jepang (BOJ) menurunkan suku bunga ke teritori negatif untuk mempertahankan kinerja ekspor yang merupakan tulang punggung perekonomian negara. BOJ berpandangan, suku bunga negatif dapat menahan tren penguatan mata uang Yen sehingga lebih menguntungkan bagi aktivitas ekspor.
Meski berbeda-beda dalam motif dan implementasinya, suku bunga negatif secara garis besar ditujukan untuk mendorong kinerja sektor riil. Bagi bank komersial, kebijakan ini tidak memberikan pilihan selain meningkatkan pemberian kredit. Bagi pelaku usaha dan korporasi, cost of fund menjadi lebih kompetitif untuk melakukan ekspansi bisnis. Bagi para investor, berinvestasi di instrumen finansial menjadi kurang menarik dan harus beralih ke sektor riil. Sedangkan bagi masyarakat, suku bunga negatif mendorong mereka untuk tidak berorientasi menabung atau menyimpan uang, melainkan membelanjakannya atau berinvestasi. Dengan mekanisme ini, perekonomian mendapatkan insentif dari segala sisi untuk bergerak dan tumbuh.
Setelah menerapkan suku bunga negatif pada 2014, Uni Eropa mengalami pertumbuhan ekonomi positif di level 2% pada 2016 dan 3% pada 2018, setelah sebelumnya mencatatkan pertumbuhan negatif pada 2012 dan 2013. Perekonomian Jepang mencatatkan fenomena serupa. Setelah menerapkan suku bunga negatif pada 2016, pertumbuhan ekonomi naik ke level 2,4% pada 2018, setelah sebelumnya tercatat negatif pada 2014.
Keberhasilan negara-negara Eropa dan Jepang menerapkan suku bunga negatif inilah yang barangkali menarik perhatian Trump untuk diterapkan di AS. Mengapa disebut keberhasilan? Pada awal masa penerapannya, para kritikus mengkhawatirkan suku bunga negatif akan mengakibatkan hiper-inflasi, jatuhnya nilai mata uang dollar AS, melonjaknya suku bunga jangka panjang, meroketnya harga emas dan komoditas, dan meningkatnya popularitas mata uang digital sebagai mata uang baru (Nouriel Roubini, 2016). Hingga saat ini, tidak satupun kekhawatiran tersebut yang menjadi kenyataan. Menurut pengamatan Bech dan Malkhozov (2016), kebijakan bunga negatif yang rendah di negara-negara Eropa, tidak mengakibatkan perubahan yang drastis pada tingkat bunga riil di pasar modal.
Menilai secara netral atas berhasil atau tidaknya penerapan suku bunga negatif agaknya lebih tepat menggunakan pendekatan akademik dan sains. Hanya saja, literatur ilmiah dan riset ekonomi modern tentang fenomena ini masih terbilang sangat terbatas. Hal ini dapat dipahami karena suku bunga negatif merupakan kebijakan moneter inkonvensional yang terbilang baru dan masih bersifat eksperimentatif. Rujukan konseptual yang mapan terkait hal ini barangkali justru terdapat dalam konsep yang tergolong sangat klasik, yakni konsep makroekonomi Islam yang terkandung dalam konsep zakat mal.
Konsep Makroekonomi Zakat Mal
Dari perspektif ekonomi makro, konsep suku bunga negatif memiliki sejumlah persamaan dengan konsep zakat mal dalam khazanah hukum dan keilmuan Islam. Secara garis besar terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta). Dalam arti yang luas, zakat mal kemudian dapat mencakup beberapa jenis zakat lain seperti zakat perniagaan dan pertanian. Dalam arti yang khusus, zakat mal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta berupa uang atau alat tukar, instrumen keuangan, emas dan perak. Emas dan perak termasuk objek zakat mal karena merupakan bagian dari sistem alat tukar, terutama sebelum diperkenalkannya sistem fiat money beberapa dekade belakangan ini.
Terdapat dua komponen utama dalam konsep zakat mal, yaitu nishab dan haul. Nishab adalah batas bawah nominal yang menjadi objek zakat. Para ulama berbeda pendapat terkait nishab apakah mengikuti benchmark emas (85 gram emas, sekitar Rp 40 juta) atau perak (595 gram perak, sekitar Rp 5 juta). Adapun haul adalah batas minimal waktu kepemilikan harta, yaitu selama satu tahun. Dengan kata lain, harta harus dimiliki atau mengendap selama satu tahun penuh sebelum menjadi objek zakat mal. Masyarakat yang memiliki harta dengan dua kriteria di atas dalam Islam diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Melalui konsep zakat mal, Islam mendorong masyarakat lebih berorientasi kepada investasi dan belanja untuk memberikan stimulus pada perekonomian. Sebaliknya, Islam mengenakan semacam ‘denda sosial’ kepada masyarakat yang menyimpan atau mengendapkan uangnya lebih dari satu tahun dengan membayar zakat 2,5%. Dalam Q.S. At-Taubah: 34, Allah SWT mengancam orang yang menyimpan emas dan perak (harta) dengan adzab yang perih. Dalam perspektif Islam, uang harus berdaya guna dan berkontribusi dalam perekonomian. Uang yang terlalu banyak terakumulasi dan mengendap dalam simpanan baik di perbankan maupun di luar perbankan dapat membahayakan perekonomian secara luas.
Implementasi konsep zakat mal dapat dilakukan secara fiskal maupun moneter. Secara fiskal bisa dengan mengenakan pajak terhadap simpanan, baik tabungan maupun deposito. Adapun secara moneter, bank sentral bisa mengadopsi suku bunga negatif (hingga -2,5% secara proporsional). Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter juga bisa menjadi alternatif, yaitu dengan mengadopsi suku bunga acuan 0% serta pengenaan pajak simpanan sekaligus. Variasi kombinasi fiskal dan moneter dalam bentuk lainnya juga bisa diformulasikan lebih lanjut sebagai alternatif.
Konteks Indonesia
Sebagai negara berkembang, struktur ekonomi Indonesia tentu tidak bisa dibandingkan secara apple to apple dengan struktur di negara maju macam Swiss dan Jepang. Sehingga, penerapan suku bunga negatif di Indonesia memiliki risiko dan tantangannya tersendiri. Di sisi lain, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, penerapan konsep makroekonomi zakat mal di Indonesia juga memiliki keuntungan tersendiri.
Beberapa tantangan besar yang harus dihadapi antara lain adalah reformasi struktural dalam sistem keuangan dan ekosistem industri di Indonesia. Rezim suku bunga rendah atau negatif akan sangat berisiko untuk diterapkan apabila neraca perdagangan defisit. Suku bunga rendah yang memungkinkan terjadinya peningkatan suplai uang akan mengakibatkan inflasi tak terkendali apabila sektor produksi primer dan sekunder gagal melakukan penyerapan maksimal dengan menghasilkan barang-barang berkualitas dan berorientasi ekspor. Suku bunga rendah juga bisa mengakibatkan terjadinya capital outflow apabila tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang tegas. Terlebih, sebagai negara berkembang, Indonesia masih memiliki kebutuhan yang besar terhadap aliran modal asing.
Dari sisi regulasi, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen juga memiliki keterbatasan dalam mengorkestrasi perekonomian nasional atau mengimbangi stimulus fiskal ekspansif yang dikeluarkan pemerintah. Dalam UU Nomor 23/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 03/2004 dan UU Nomor 06/2009, Bank Indonesia hanya diamanatkan fungsi stabilisasi nilai tukar dan inflasi, tanpa memiliki wewenang yang kuat untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari rasio uang beredar dalam arti luas (broad money/M2) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang tergolong rendah. Berdasarkan data Bank Dunia, pada 2018 rasio Indonesia tercatat 38,8%, jauh lebih rendah dari Malaysia 126,6%, Singapura 122,7%, Thailand 123,3%, Vietnam 158,3%, rata-rata dunia 124,7%, dan rata-rata negara berpendapatan menengah 128,6%.
Adapun keuntungan sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim dalam konteks suku bunga rendah dapat dilihat dari data marginal propensity to save (MPS) atau average propensity to save (APS) Indonesia yang cenderung stagnan bahkan mengalami tren penurunan, meskipun program inklusi keuangan sudah digalakkan beberapa tahun terakhir. Fenomena ini bisa jadi disebabkan oleh masih sensitifnya sebagian masyarakat Muslim Indonesia terhadap bunga tabungan bank dan asosiasinya dengan riba. Di samping itu, Indonesia juga sedang mengalami bonus demografi di mana penduduk dengan usia produktif mencapai 70 persen populasi pada 2020-2030. Dengan tersedianya angkatan kerja yang melimpah, diharapkan sektor produksi dapat menghasilkan output yang maksimal ketika terjadi pelonggaran likuiditas.
Secara garis besar, realitas ekonomi Indonesia memang belum memungkinkan untuk mengadopsi suku bunga nol atau negatif. Namun, sebagai sebuah konsep, makroekonomi zakat mal memiliki potensi dan layak untuk dielaborasi lebih lanjut melalui riset dan eksperimentasi yang lebih komprehensif oleh para pemangku kepentingan. Barangkali konsep tersebut, seperti asumsi Trump, memang bisa membawa ke pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Barangkali konsep tersebut secara jangka panjang bisa membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Atau bisa jadi juga malah sebaliknya. Bagaimanapun, ekonomi adalah rumpun ilmu yang selalu membuka ruang kemungkinan dan dialektika. (cnbcindonesia)
Discussion about this post