Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Adapun yang dimaksud dengan kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.
Umum
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan mencakup pengelolaan kinerja pegawai dan pengelolaan kinerja organisasi bagi unit eselon I dan/atau pegawai di lingkungan kementerian Keuangan.
Pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan dikoordinasikan oleh:
- Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan selaku Manajer Kinerja Organisasi Pusat untuk pengelolaan kinerja organisasi; dan
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kementerian Keuangan selaku Manajer Kinerja Pegawai Pusat untuk pengelolaan kinerja pegawai.
Penggunaan Kartu Skor Berimbang Dalam Pengelolaan Kinerja
Kartu Skor Berimbang (bahasa Inggris: Balanced Scorecard, BSC) adalah suatu alat manajemen strategis yang menerjemahkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi ke dalam kerangka operasional. BSC merupakan alat yang digunakan dalam pengelolaan kinerja di Kementerian Keuangan.
Penilaian Kinerja
Dalam pengelolaan kinerja organisasi, dilakukan penilaian atas kinerja organisasi yang didasarkan pada Kontrak Kinerja pejabat pemilik Peta Strategi untuk menghasilkan Nilai Kinerja Organisasi.
Dalam pengelolaan kinerja pegawai, dilakukan penilaian atas kinerja pegawai yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Nilai Perilaku pegawai yang bersangkutan untuk menghasilkan:
- Nilai Kinerja Pegawai; dan
- Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Kinerja Pegawai menjadi acuan dalam penataan pegawai dan pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan penilaian kinerja.
Kontrak Kinerja
Kontrak Kinerja terdiri atas:
- Pernyataan Kesanggupan;
- Peta Strategi, untuk unit pemilik peta strategi;
- Sasaran Kerja Pegawai;
- Trajectory Indikator Kinerja Utama; dan
- Inisiatif Strategis, untuk unit pemilik peta strategi.
Kontrak Kinerja dimaksud ditetapkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari.
Pegawai yang tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Perilaku Pegawai
Untuk memperoleh Nilai Perilaku pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, dilakukan dengan pengisian kuesioner penilaian perilaku. Sekjen Kementerian Keuangan berwenang menetapkan jumlah dan uraian pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner penilaian perilaku serta mekanisme penilaian dengan Keputusan Sekjen Kementerian Keuangan yang penetapannya dilakukan oleh Sekjen.
Pelaporan Kinerja
Dalam melaksanakan pelaporan kinerja pada masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, Pimpinan Unit Eselon I wajib menyampaikan:
- hasil penilaian kinerja organisasi Unit Eselon I berkenaan kepada Menteri Keuangan; dan
- hasil penilaian kinerja seluruh pegawai pada Unit Eselon I berkenaan kepada Sekjen Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Komite Kinerja
Dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja dibentuk Komite Kinerja Pegawai yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post