[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan sebanyak 374 kontainer limbah ke negara asalnya. Kontainer limbah tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Hong Kong hingga Jepang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengungkap selain 374 kontainer limbah yang dikembalikan, terdapat 210 kontainer yang masih dalam proses pengembalian.
“Dari keseluruhan, 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor,” ujarnya.
Berdasarkan data DJBC, bea cukai telah melarang sekitar 2.194 kontainer. Sebanyak 882 kontainer dilakukan bersama dengan KLHK. Pelarangan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Dengan rincian sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer berada di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.
Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas telah memenuhi syarat. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor.
Sementara 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Selain itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan.
Dari 316 kontainer, 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan kebijakan reekspor atas impor limbah yang terbukti terkontaminasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan reekspor tersebut mengacu pada Permendag nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.
Heru menegaskan penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antarinstansi. (cnn)
Discussion about this post