KeuanganNegara.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memasukkan uang ganti rugi pengusaha korban Lumpur Lapindo dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Desakan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mempertanyakan keputusan pemerintah yang belum menganggarkan uang ganti rugi pengusaha korban Lumpur Lapindo tahun depan. Padahal, dalam hasil notulensi rapat Badan Anggaran (Banggar) antara pemerintah dan DPR beberapa waktu silam, wakil rakyat memberikan catatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah dan bangunan bagi pengusaha korban Lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak (PAT).
“Dalam UU APBN jelas tidak membedakan antara rakyat dan pengusaha korban Lumpur Lapindo. Namun, dalam pelaksanaannya ada dikotomi, kami mohon kepastiannya karena persoalan ini sudah 14 tahun,” katanya.
Menanggapi permintaan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil notulensi rapat banggar tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kalau anggarannya (di 2020) ada Rp380 miliar untuk fisik, tanggul. Ada yang menyedot lumpur, tetap harus dibuang kan lumpur karena masih keluar,” kata Basuki pada Juni lalu.”Namun, saya diminta untuk menulis surat tertulis untuk beliau (Sri Mulyani),” jelasnya.
Ia mengaku jika Kementerian PUPR belum menganggarkan uang ganti rugi bagi pengusaha korban Lumpur Lapindo dalam RAPBN 2020. Saat ini, penyelesaian kasus Lumpur Lapindo ditangani oleh Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo di bawah Kementerian PUPR.
“Namun demikian kalau disepakati oleh Presiden atau Bu Menkeu pasti akan kami anggarkan,” paparnya.
Ia mengatakan jumlah uang ganti rugi bagi pengusaha korban Lumpur Lapindo kurang lebih sebesar Rp700 miliar. Uang itu untuk mengganti lahan para korban.Bukan persoalan uang, lanjutnya, pemerintah belum menganggarkan lantaran perhitungan uang ganti rugi membutuhkan penyesuaian. Alasannya, pengusaha mulanya mengajukan uang ganti rugi untuk mesin, rumah, dan lahan. Namun, pada akhirnya mereka hanya meminta uang ganti rugi atas tanah saja.
“Kalau pengusaha harus diputuskan dalam rapat terbatas kabinet. Nah, kabinet belum menyetujui,” paparnya.
Pemerintah baru membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp827 miliar.
Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengendalian Lumpur Lapindo sebesar Rp380 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengaliran lumpur 40 juta meter kubik (m3) slurry dan peningkatan tanggul setinggi dua kilometer (km). Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam di Sidoarjo itu melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Juli 2015 lalu.
Namun, sampai saat ini dana talangan tersebut belum dilunasi Grup Bakrie. (cnn)
Discussion about this post