Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pelonggaran Cadangan Kas Bank di BI Berlaku Mulai 26 Maret

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-01
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran batas cadangan kas bank di bank sentral nasional atau yang dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM) berlaku efektif sejak 26 Maret 2020 lalu. Kebijakan ini merupakan stimulus BI kepada perbankan di tengah tekanan pandemi virus corona.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan sudah berlaku sejalan dengan rampungnya penyempurnaan aturan GWM yang baru.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

“Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19,” ungkap Onny dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan kebijakan baru BI, tingkat GWM berdenominasi rupiah turun dari 5,5 persen menjadi 5,0 persen. Tingkat GWM ini bisa dimanfaatkan oleh bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lain.

“Ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah,” imbuhnya.

Dengan pelonggaran GWM rupiah, perbankan diperkirakan mendapatkan tambahan likuiditas mencapai Rp74 triliun.

Di sisi lain, BI juga melonggarkan tingkat GWM berdenominasi valuta asing (valas) dari 8 persen menjadi 4 persen. Ketentuan ini juga untuk membantu likuiditas bank dalam penyaluran kredit di tengah pandemi corona. Melalui kebijakan ini, bank akan mendapatkan tambahan likuiditas sebesar US$3,2 miliar.

Selain kebijakan makroprudensial, BI juga memberi stimulus di tengah pandemi corona berupa penurunan tingkat suku bunga acuan menjadi 4,5 persen pada bulan ini.

Harapannya, penurunan bunga acuan bisa diikuti oleh bank dengan menurunkan tingkat suku bunga kredit, sehingga masyarakat dan dunia usaha mendapat keringanan dalam memperoleh pinjaman. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Antisipasi Proyeksi IMF soal Resesi Global Imbas Corona

Next Post

Erick Thohir Tunjuk Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Tunjuk Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara