[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran batas cadangan kas bank di bank sentral nasional atau yang dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM) berlaku efektif sejak 26 Maret 2020 lalu. Kebijakan ini merupakan stimulus BI kepada perbankan di tengah tekanan pandemi virus corona.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan kebijakan sudah berlaku sejalan dengan rampungnya penyempurnaan aturan GWM yang baru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
“Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19,” ungkap Onny dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan kebijakan baru BI, tingkat GWM berdenominasi rupiah turun dari 5,5 persen menjadi 5,0 persen. Tingkat GWM ini bisa dimanfaatkan oleh bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lain.
“Ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah,” imbuhnya.
Dengan pelonggaran GWM rupiah, perbankan diperkirakan mendapatkan tambahan likuiditas mencapai Rp74 triliun.
Di sisi lain, BI juga melonggarkan tingkat GWM berdenominasi valuta asing (valas) dari 8 persen menjadi 4 persen. Ketentuan ini juga untuk membantu likuiditas bank dalam penyaluran kredit di tengah pandemi corona. Melalui kebijakan ini, bank akan mendapatkan tambahan likuiditas sebesar US$3,2 miliar.
Selain kebijakan makroprudensial, BI juga memberi stimulus di tengah pandemi corona berupa penurunan tingkat suku bunga acuan menjadi 4,5 persen pada bulan ini.
Harapannya, penurunan bunga acuan bisa diikuti oleh bank dengan menurunkan tingkat suku bunga kredit, sehingga masyarakat dan dunia usaha mendapat keringanan dalam memperoleh pinjaman. (cnn)
Discussion about this post