[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi terkendala modal, termasuk integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi itu sendiri dan pemegang polis demi menghindari penyimpangan.
Tidak cuma itu, kendala juga terkait beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis. Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut lembaga penjamin polis asuransi tetap diperlukan.
“Sifat industri asuransi ini berbeda dengan perbankan, sehingga kami harus melihat terlebih dahulu industri asuransi ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Yang pasti, ia melanjutkan untuk membentuk lembaga penjamin polis asuransi, pemerintah harus mengucurkan anggaran untuk modal awalnya. Berkaca pada pengalaman mendirikan LPS pada 2004 silam, pemerintah merogoh kocek Rp4 triliun.
Untuk mendirikan lembaga penjamin polis, dia memperkirakan kebutuhan modalnya lebih dari itu. “Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi,” kata Halim.
Selain itu, industri asuransi harus ikhlas untuk membayar pungutan penjaminan polis, meski saat ini industri asuransi juga berkewajiban membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan agar industri asuransi memiliki tata kelola yang baik dan hati-hati. Jika pemerintah ingin menjamin polis asuransi, maka harus bisa dipastikan bahwa pemegang polis tidak melakukan tindakan penyimpangan.
“Dan yang penting, bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat agar tidak timbul ‘moral hazard’ jika pemerintah mengatakan oke kami jamin polis asuransi,” imbuhnya.
Secara umum, Halim mengaku siap jika tugas penjaminan polis asuransi diserahkan ke LPS.
Sekadar mengingatkan, wacana pembentukan lembaga penjamin polis asuransi mengemuka dalam rapat Komisi XI DPR dengan OJK, kemarin.
Pembentukan lembaga penjamin polis asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang membebani perusahaan asuransi jiwa yang akhirnya merugikan pemegang polis.
Komisi XI DPR dan OJK saat ini sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. (cnn)
Discussion about this post