Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Terganjal Modal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-20
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi terkendala modal, termasuk integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi itu sendiri dan pemegang polis demi menghindari penyimpangan.

Tidak cuma itu, kendala juga terkait beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis. Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut lembaga penjamin polis asuransi tetap diperlukan.

“Sifat industri asuransi ini berbeda dengan perbankan, sehingga kami harus melihat terlebih dahulu industri asuransi ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Yang pasti, ia melanjutkan untuk membentuk lembaga penjamin polis asuransi, pemerintah harus mengucurkan anggaran untuk modal awalnya. Berkaca pada pengalaman mendirikan LPS pada 2004 silam, pemerintah merogoh kocek Rp4 triliun.

Untuk mendirikan lembaga penjamin polis, dia memperkirakan kebutuhan modalnya lebih dari itu. “Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi,” kata Halim.

Selain itu, industri asuransi harus ikhlas untuk membayar pungutan penjaminan polis, meski saat ini industri asuransi juga berkewajiban membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan agar industri asuransi memiliki tata kelola yang baik dan hati-hati. Jika pemerintah ingin menjamin polis asuransi, maka harus bisa dipastikan bahwa pemegang polis tidak melakukan tindakan penyimpangan.

“Dan yang penting, bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat agar tidak timbul ‘moral hazard’ jika pemerintah mengatakan oke kami jamin polis asuransi,” imbuhnya.

Secara umum, Halim mengaku siap jika tugas penjaminan polis asuransi diserahkan ke LPS.

Sekadar mengingatkan, wacana pembentukan lembaga penjamin polis asuransi mengemuka dalam rapat Komisi XI DPR dengan OJK, kemarin.

Pembentukan lembaga penjamin polis asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang membebani perusahaan asuransi jiwa yang akhirnya merugikan pemegang polis.

Komisi XI DPR dan OJK saat ini sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani Setor Kurang Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan Rp9 T

Next Post

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara