[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas suku bunga penjaminan di perbankan sebesar 0,25 persen pada November 2019. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkap penurunan tersebut karena likuiditas perbankan yang lebih longgar dan kebutuhan stimulus untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.
Dari rapat dewan komisioner periode November 2019 tersebut menghasilkan penurunan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 0,25 persen menjadi 6,25 persen, suku bunga penjaminan valuta asing di bank umum turun 0,25 persen menjadi 1,75 persen dan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 0,25 persen menjadi 8,75 persen.
“Penurunan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan, di antaranya terjadi penurunan suku bunga simpanan setelah Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya di tahun ini yang totalnya 100 basis poin menjadi lima persen,” ujar dia.
Halim mengatakan kondisi likuiditas di industri perbankan mulai melonggar pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 basis poin sepanjang Juli-Oktober 2019. Selain itu, risiko dan prospek likuiditas perbankan juga menurun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit.
Parameternya antara lain, suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah menurun 12 basis poin (0,12 persen) menjadi 5,48 persen selama 15 Oktober 2019 hingga 11 November 2019. Kemudian SBP valuta asing juga menurun 7 basis poin (0,07 persen) menjadi 1,08 persen).
Selain itu, rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan di September 2019 turun ke 93,7 persen dibanding 94,04 persen pada Agustus 2019.
“Stabilitas sistem keuangan (SSK) juga terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi,” ujar dia.
Halim mengatakan LPS akan memantau dan mengevaluasi perkembangan suku bunga simpanan dengan mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
“Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan,” ujar dia.
Rapat dewan komisioner kondisional November 2019 ini digelar karena otoritas perlu menyesuaikan suku bunga penjaminan dengan kondisi terbaru sistem keuangan dan ekonomi. (cnn)
Discussion about this post