KeuanganNegara.id- PT PLN (Persero) meminta waktu penetapan harga acuanbatu bara untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton diperpanjang. Berdasarkan aturan, penerapan harga jual batu bara domestik untuk pembangkit listrik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara itu akan berakhir pada Desember 2019.
Beleid soal batasan harga batu bara untuk kelistrikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Selain mematok harga batu bara di level US$70 per ton, perusahaan batu bara wajib memasarkan 25 persen produksinya di dalam negeri.
“Kami sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami sangat mengharapkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendorong untuk bisa diperpanjang,” kata Sripeni, Rabu (28/8).
Ia bilang mayoritas bauran energi untuk listrik masih berasal dari batu bara, yakni mencapai 62 persen. Makanya, harga komoditas itu akan mempengaruhi kinerja keuangan PLN secara signifikan.
“Kami mengajukan (untuk diperpanjang) karena 62 persen bauran energi lsitrik masih dari batu bara. Sementara batu bara ini ada kaitannya juga dengan harga batu bara acuan (HBA),” terang Sripeni.
Menurutnya, harga batu bara sangat fluktuatif. Ia mengakui harganya sekarang masuk dalam tren penurunan.
Hanya saja, perusahaan tetap butuh kepastian patokan harga batu bara. Sebab, pergerakannya dinilai fluktuatif.
“Harga batu bara yang turun selisihnya kecil. Tapi ini sangat fluktuatif, kalau dipatok kami bersyukur karena dengan begitu kami dapat memprediksi,” kata dia.
Mengutip laman resi Kementerian ESDM, pemerintah menetapkan HBA di level US$72,67 per ton pada Agustus 2019. Angka itu naik 1,04 persen dari posisi Juli 2019 yang sebesar US$71,92 per ton.
Pemerintah menyatakan rata-rata harga batu bara menurun sepanjang tahun ini. Bahkan, harga yang ditetapkan pada bulan lalu merupakan yang terendah dalam 2,5 tahun terakhir. (cnn)
Discussion about this post