Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Potensi Penerimaan Pajak E-Commerce Bisa Tembus Rp7 Triliun

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-13
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) dinilai bakal meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Angka maksimal bisa didapat saat perkembangan niaga elektronik atau e-commerce sejalan dengan ketaatan dari pelaku usaha terhadap pajak.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nika Pranata mengatakan tingginya nilai transaksi di e-commerce mestinya bisa sejalan dengan tingginya penerimaan negara. Sebab, pajak merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi seluruh pelaku usaha baik di sektor penjulan offline maupun online.

Bank Indonesia mencatat pada 2018 nilai transaksi untuk e-commerce formal mencapai lebih dari Rp77 trilliun. Artinya, penerimaan negara bisa mencapai lebih dari Rp7 triliun hanya dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan ketaatan membayar 100 persen.

“Saat ini tidak sejalan, pajak transaksi tinggi tapi pertumbuhan penerimaannya tidak berimbang karena penerimaan masih dari sektor riil atau dari offline,” kata Nika dalam sebuah diskusi di gedung LIPI, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.

Nika memaparkan, kontribusi e-commerce bagi perekonomian Indonesia cukup signifikan. Data dari McKinsey pada 2017, kata dia, memperkirakan nilai transaksi mencapai Rp117 triliun dan diprediksi masih akan meningkat empat kali lipat dalam lima tahun atau sekitar Rp800 triliun.

“Nilai itu akan lebih besar lagi, apalagi growth e-commerce kita tinggi, penyerapan tenaga kerja juga banyak yakni empat juta pada 2017 kemudian meningkat nanti menjadi 24 juta pada 2022. Belum lagi ditambah kontribusi terhadap PDB, kalau di e-commerce itu 30 persennya ada nilai tambah baru,” paparnya.

Terkait regulasi pajak e-commerce, lanjut Nika, Pasal 11 dalam PP80/2019 layak diterapkan dengan beberapa catatan seperti proses pendaftaran bisa secara online agar tidak ribet dan bisa melalui platform. Selain itu, pendampingan dan sosialisasi yang intensif terkait perpajakan juga perlu dilakukan. Inisiatif kemudahan perpajakan seperti pelaporan SPT yang dibuat secara otomatis juga tak kalah penting.

“Mereka yang malas bayar pajak itu mengaku ribet, seharusnya SPT dibuat otomatis kemudian ditawarkan ke penjual apakah SPT telah sesuai atau kelebihan bayar dan lain-lain tapi SPT pajak dari Ditjen Pajak,” tuturnya.

Marketplace di sosial media yang akan dapat perlakuan setara dalam implementasi PP80/2019 seperti dalam Pasal 7 dan Pasal 17 juga sangat baik untuk diterapkan. Penjual dari luar negeri pun mesti menjalankan kewajiban yang sama dengan penjual di Indonesia.

“Harus berizin dan bayar pajak, pasal ini lebih melindungi pengusaha dan produsen lokal,” sebutnya.

Upaya pemerintah mengedepankan perlindungan produk dan pengusaha lokal perlu didukung agar perekonomian nasional tumbuh berkelanjutan. Produksi barang dan jasa dalam negeri sudah semestinya diutamakan dengan meningkatkan daya saing dan menyediakan ruang promosi yang tertuang dalam ketentuan lebih rinci di tingkat Kementrian Perdagangan.

“Catatan kami, misalnya ruang promosi itu seperti apa, mengutamakan perdagangan dalam negeri itu seperti apa dan itu harus terukur, penerapan juga harus tegas, jika diperlukan ada reward and punishment,” pungkasnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kepala BPS: Ekonomi 2020 Bakal Buram

Next Post

Rupiah Sentuh Rp13.990 di Dorong Indeks Dolar AS Melemah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Rupiah Sentuh Rp13.990 di Dorong Indeks Dolar AS Melemah

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara