[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan memberlakukan tarif baru pada 2 November 2019 nanti. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 per 20 September 2019, tarif baru akan naik berkisar Rp500 hingga Rp2.000.
Kenaikan tersebut berlaku untuk golongan kendaraan I dan II atau jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus, serta truk dua gandar. Sementara, golongan kendaraan III, IV, dan V mengalami penurunan harga antara Rp500 hingga Rp5.000. Golongan itu ialah jenis kendaraan truk dengan tiga, empat, dan lima gandar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, usai rapat koordinasi pariwisata, mengatakan kenaikan tarif ruas tol seharusnya dilakukan sejak September lalu.
Namun, ia melanjutkan kenaikan tarif ruas tol ditunda hingga pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin rampung. “Yang naik, satu ruas dulu. Itu pun karena sudah tertunda sebelumnya,” ujarnya.
Secara rinci, kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa untuk golongan kendaraan I dipatok Rp7.500 dari sebelumnya sebesar Rp7.000.
Sedangkan untuk golongan kendaraan II, tarif tol baru dibanderol Rp11.500 dari sebelumnya Rp9.500.
Sementara, untuk golongan kendaraan III tarifnya turun dari Rp12.000 menjadi Rp11.500, dan golongan kendaraan IV menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp16 ribu, termasuk golongan kendaraan V menjadi Rp15 ribu dari sebelumnya Rp20 ribu.
Menurut Basuki, penyesuaian tarif sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen (inflasi) pada wilayah ruas tol tersebut.
“Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi. Makanya, naiknya hanya Rp500 kan?” imbuhnya. (cnn)
Discussion about this post