[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menjelaskan adanya sejumlah gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapi perseroan.
Permintaan itu dilayangkan pada hari Jumat, 23 April 2021. Adapun informasi yang diminta otoritas bursa antara lain, klarifikasi kebenaran kabar PKPU, hubungan dengan pihak pemohon, alasan perseroan dan tiga anak usahanya belum melunasi utang ke kreditur, termasuk nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan PKPU.
Tak hanya itu, BEI pun meminta SRIL untuk menjelaskan mitigasi dan strategi yang tengah dilakukan perseroan dalam menghadapi gelombang PKPU hingga dampak gugatan terhadap kinerja usaha Sritex.
Sebelumnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ketiga anak usaha Sritex tersebut antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.
Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin lalu, 19 April 2021 dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU.
Ketiga, mengangkat Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs.
Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya.
Kelima, jika hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya diberitakan, kurang dari satu bulan terakhir, tercatat enam perusahaan di bawah Grup Sritex dan dua petinggi Grup Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Keenam perusahaan itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Rayon Utama Makmur (RUM), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Senang Kharisma Textil. Gugatan PKPU didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Gugatan PKPU kepada enam perusahaan itu diajukan oleh empat pihak yang berbeda mulai dari PT Swadaya Graha, CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, dan sebuah perusahaan kargo yakni PT Indo Bahari Ekspress.
Adapun khusus untuk PT RUM, gugatan Indo Bahari Ekspress adalah gugatan PKPU yang kedua. Gugatan pertama yang diajukan oleh Swadaya Graha sebelumnya ditolak oleh PN Semarang.
Discussion about this post