bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan Nomor LAP115/WPJ.05/KP.0106/2003 tanggal 21 November 2003 dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dapat diketahui bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00 merupakan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Wajib Pajak pemungut PPh Pasal 22 sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-04/WPJ.05/KP.0106/2002, tanggal 16 Oktober 2002;
bahwa dengan dasar tersebut, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Januari s.d. Juli 2003;
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan dokumen, namun sampai dengan Surat peringatan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen, sehingga Terbanding menggunakan data/dokumen tahun 2002 sebagai acuan dengan prosentas pembelian 80% dari penjualan menurut SPT Masa PPN bulan Januari s.d Juli 2002;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan dokumen atas pembelian pada. Masa Pajak Januari s.d. Juli 2003;
bahwa Terbanding menyatakan dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan dokumen atas pembelian pada Masa Pajak Januari s.d. Juli 2003;
bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding membeli ikan langsung dari nelayan atau pemilik kapal, bukan kepada pedagang pengumpul, sehingga pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis menanyakan kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding mengenai dokumen spa yang dapat dijadikan bukti bahwa Pemohon Banding membeli ikan bukan dari pedagang pengumpul;
bahwa oleh karena Pemohon Banding membeli ikan dari nelayan atau pemilik kapal, maka Pemohon Banding, sehingga bukti yang dapat Pemohon Banding sampaikan adalah Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut;
bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan;
bahwa atas keterangan dan bukti yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Banding tersebut Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah atas bukti yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Banding tersebut dapat dijadikan dasar bahwa Pemohon Banding membeli ikan bukan dari pedagang pengumpul;
bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Terbanding menyatakan dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat memberikan bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan sebagai dasar untuk menentukan pembelian tersebut bukan dari pedagang pengumpul;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis mints kepada Terbanding untuk melakukan penelitian atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut dan memberikan penjelasan atas hasil penelitian tersebut;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, Rekapitulasi pembelian per kapal Masa Januari s.d. Juli 2003, Rekapitulasi pembelian per tanggal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 beserta dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut, Terbanding menyatakan bahwa terdapat pembelian ikan secara langsung dari nelayan atau pemilik kapal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 sebesar Rp 59.299.646.758,00. Atas pembelian tersebut bukan pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa namun oleh karena Pemohon Banding pada saat mengajuk keberatan telah mengakui bahwa pembelian pada Masa Januari s.d. Juli 2003 adalah sebesar Rp 59.390.840.859,00, sehingga atas selisih sebesar Rp 91.194.101,00 tersebut Terbanding menyatakan tetap dipertahankan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari 473 nelayan penjual, Rekapitulasi pembelian per kapal Masa Januari s.d. Juh 2003, Rekapitulasi pembelian per tanggal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 beserta dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut, terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian ikan secara langsung dari nelayan atau pemilik kapal yang pada Masa Januari s.d. Juli 2003 sebesar Rp 59.299.646.758,00, dan atas pembelian langsung dari nelayan atau pemilik kapal tersebut, Majelis berpendapat bukan termasuk pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa surat keberatan Pemohon Banding terdapat petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa pembelian pada Masa Januari s.d Juli 2003 adalah sebesar Rp 59.390.840.859,00 dan sebesar Rp 59.299.646.758,00 termasuk didalamnya perhitungan pembelian tersebut, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 91.194.101,00;
bahwa atas selisih pembelian sebesar Rp 91.194.101,00 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pembelian tersebut langsung dari nelayan atau pemilik kapal, sehingga Majelis berpendapat pembelian sebesar Rp 91.194.101,00 merupakan pembelian dari pedagang pengumpul yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00, yang tidak dapat dipertahankan Majelis sebesar Rp 85.940.639.124,00;
Discussion about this post