Aksi korporasi adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, dalam hal ini jika perusahaan publik, adalah tindakan yang mana dapat mempengaruhi harga efek, seperti saham atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Aksi korporasi dapat mencakup: dividen, hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD atau rights issue, waran, saham bonus, stock split, reverse stock, buyback, merger, akuisisi, divestasi. Aksi korporasi dilakukan perusahaan untuk 3 tujuan: a. Mengembalikan keuntungan kepada pemegang saham, yakni misalnya dengan membagikan dividen tunai atau dividen bonus. b. Mempengaruhi harga saham, termasuk didalamnya melakukan stock split, buyback, dan lainnya sehingga likuiditas saham menjadi lebih baik, dan harga saham juga mencerminkan kinerja keuangan perusahaan. c. Restrukturisasi perusahaan, yaitu aksi korporasi seperti merger, akuisisi, dan divestasi uang ditujukan untuk mendorong operasional perusahaan, misalnya untuk tujuan profitabilitas yang lebih tinggi, penguasaan pangsa pasar yang lebih besar, dan lainnya.