[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji pengeluaran industri alkohol dari daftar negatif investasi (DNI). Hal itu dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan terhadap alkohol di industri farmasi, kosmetik dan penggunaan bahan bakar bioetanol.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan industri bahan kimia yang masih melarang investasi pada alkohol mengharuskan ketergantungan terhadap impor. Padahal, kebutuhan alkohol untuk bahan baku dinilainya cukup tinggi.
“Industri alkohol kami tutup di DNI padahal dibutuhkan untuk industri farmasi, (industri) kosmetik alkohol kan diperlukan untuk bahan baku. Justru kita (Indonesia) impor bahan baku ini cukup besar. Kami evaluasi,” jelasnya.
Dia menyebut tak ditutup kemungkinan hal yang sama akan dilakukan kepada industri minuman alkohol sebab dalam aturan tata niaganya pembatasan minuman alkohol sudah dilakukan.
“Kami lihat urgensinya, sepanjang tidak diatur di uu dan dibutuhkan bahan baku itu akan kami coba buka di penanaman modal,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan mencoret 14 sektor keluar dari (DNI). Sebagai catatan, saat ini, terdapat 20 sektor yang masuk dalam DNI.
Bahlil menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis daftar 14 sektor tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau DNI.
“Isinya yang dulu, katakanlah ada 20 sektor usaha yang tidak dibuka. Sekarang 14 sektor dibuka, 6 sektor ditutup. Detailnya nanti akan kami sampaikan pada saat perpres ditandatangani,” ucapnya.
Dia mengatakan perpres itu akan terbit pada Maret mendatang, target ini mundur dari sebelumnya pada Februari ini. (cnn)
Discussion about this post