Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Dampak Penurunan PPh Jasa Konstruksi Menurut Wijaya Karya hingga PT PP

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) yakin penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi memberi dampak positif.

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan relaksasi pajak tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi industri konstruksi terutama di masa pandemi seperti sekarang. “Terkait isu [keringanan pajak] ini, kami masih kaji dulu sejauh mana pengaruhnya,” kata Mahendra kepada Bisnis, baru-baru ini.

Penurunan tarif PPh untuk sektor konstruksi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Dalam beleid itu, termuat beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh kementerian terkait. Kementerian Keuangan memprakarsai RPP tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. Adapun, terdapat lima poin perubahan pengaturan.

Pertama, tarif 1,75 persen dari sebelumnya 2 persen untuk pekerjaan yang dilakukan penyedian jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

Kedua, tarif 4 persen tetap diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Ketiga, tarif 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Keempat, tarif 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen untuk konsultan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Kelima, tarif 6 persen tetap untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Secara terpisah, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan pihaknya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut. “Penurunan tarif pajak akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi,” kata Ratna kepada Bisnis.

Ratna menunjukkan relaksasi itu akan mengefisienkan kas keluar perseroan yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.

Di lain pihak, Corporate Secretary PT PP (Persero) Tbk. Yuyus Juarsa mengatakan penurunan tarif PPh dapat mengurangi biaya perusahaan sebesar 0,35 persen. Selain itu, penurunan tarif berdampak kepada kenaikan cash in sebesar 0,35 persen. “Kurang lebih seperti itu, angka pastinya masih dihitung namun tentunya insentif ini akan membantu perseroan meningkatkan cash in walaupun dalam skala yang belum begitu besar,” ujarnya.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IMF: Tanda Pemulihan Ekonomi Global Mulai Terlihat

Next Post

Anggaran naik jadi Rp 2,4 triliun, ini bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Anggaran naik jadi Rp 2,4 triliun, ini bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara