[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Berdasarkan data laporan keuangan emiten yang telah dipublikasikan hingga 30 Maret 2020 menunjukkan income tax expense terbesar mayoritas berasal dari sektor perbankan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sebesar Rp 8,06 triliun
2. PT Bank Central Asia (BBCA) sebesar Rp 6,42 triliun
3. PT Bank Mandiri (BMRI) sebesar Rp 5,65 triliun
4. PT Indofood Sukses Makmur (INDF) sebesar Rp 3,67 triliun
5. PT Astra Internasional (ASII) sebesar Rp 3,16 triliun
6. PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP) sebesar Rp 2,58 triliun
7. PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) sebesar Rp 2,54 triliun
8. PT Unilever Indonesia (UNVR) sebesar Rp 2,04 triliun
9. PT Bank Negara Indonesia (BBNI) sebesar Rp 1,79 triliun
10. PT United Tractors (UNTR) sebesar Rp 1,37 triliun
11. PT Bank Danamon Indonesia (BDMN) sebesar Rp 978,12 miliar
12. PT Bank CIMB Niaga (BNGA) sebesar Rp 936,16 miliar
13. PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 823,75 miliar
14. PT Semen Indonesia (SMGR) sebesar Rp 814,307 miliar
15. PT Bank Mega (MEGA) sebesar Rp 706,74 miliar
16. PT Bank OCBC Nisp (NISP) sebesar Rp 683,18 miliar
17. PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebesar Rp 677,28 miliar
18. PT Bank Tabungan Nergara (BBTN) sebesar Rp 668,49 miliar
19. PT Bank BTPN (BTPN) sebesar Rp 627,39 miliar
20. PT Astra Agro Lestari (AALI) sebesar Rp 568,85 miliar
Data tersebut merupakan 20 emiten terbanyak yang menyetor pajak dari total 105 emiten yang telah membayar/melaporkan PPh selama 2020. Sementara, sisanya sebanyak 614 emiten masih nihil.
Sebagai info, batas lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak badan yakni hingga 30 April 2021. Sehingga riset Kontan.co.id ini masih bersifat sementara. Misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau TLKM belum merilis laporan keuangan 2020. Namun, tahun 2019 income tax expense yang dibayar perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 10,31 triliun.
Bila ditelisik, setoran PPh dua puluh emiten tersebut kebanyakan turun dibanding tahun sebelumnya. Sebagai contoh, BBRI minus 9,89 year on year (yoy), BBCA minus 16,81% yoy, dan BMRI negatif 29,21% yoy.
Kendati begitu, sebanyak enam emiten diantaranya justru mengalami pertumbuhan setoran PPh antara lain INDF, ICBP, SIMP, MEGA, BBTN, AALI secara berurutan masing-masing naik 29%, 22,3%, 52,18%, 39,76%, 231,27%, 36,34% secara tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama Krestor Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kinerja penerimaan pajak dari emiten sejalan dengan tren penurunan PPh Badan secara umum. Terlebih untuk emiten yang melepas saham ke publik lebih dari 40% dapat diskon lebih rendah 3% dari tarif PPh Badan normal. Tetapi, dia bilang realisasi penerimaan pajak tidak bisa menggambarkan secara keseluruhan tren pajak korporasi.
Prianto bilang sektor yang masih akan tumbuh secara laba tinggi sehingga mampu membayar pajak yakni sektor kesehatan, consumer goods, dan market place. Ketiga sektor tersebut masih tersokong oleh dampak positif pandemi virus corona baik karena peningkatan jumlah pasien covid ataupun peralihan aktivitas masyarakat ke digital.
“Namun yang jelas karena tarif PPh Badan turun sejak tahun lalu hingga kini, maka penerimaan PPh Badan akan terpengaruh. Tapi lebih baik dari 2020 karena ekonomi 2021 lebih baik, namun tidak setinggi 2019,” ujar Prianto.
Discussion about this post