Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

6 Poin Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, Ada THR dan Gaji ke-13

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-04-01
inHot News, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Jelang pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota di Indonesia.

Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

“Sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK secara nasional, kami perlu menyampaikan beberapa hal agar Pemda segera melakukan rekrutmen PPPK 2021,” kata Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.

Adapun 6 poin surat Kemenkeu, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 yang dihitung berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021.

3. Jumlah formasi PPPK guru tahun 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun sebagaimana data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.

4. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25% dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjanganpenyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apa pun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Emiten perbankan paling banyak setor PPh sepanjang 2020

Next Post

Bukan April Mop, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bukan April Mop, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Indonesia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In