KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengaku akan segera melaporkan masalah lahan sawit perusahaan nasional yang melanggar aturan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan jutaan lahan sawit milik perusahaan bermasalah karena melanggar ketentuan pemerintah. BPK memanggil kementerian terkait guna menyampaikan temuan dan rekomendasi lembaga.
Kementerian yang memperoleh laporan ialah Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Nanti mungkin kami berlima menteri-menteri ini akan lapor ke Presiden untuk nanti minta Presiden rapat terbatas untuk membuat keputusan,” kata Luhut, Jumat (23/8).
Tindak lanjut laporan BPK dirasa perlu, mengingat sektor sawit menyangkut banyak hajat masyarakat. Tak hanya itu, sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi Indonesia.Ia mengakui temuan BPK relevan dengan temuan Bank Dunia yang menyebut sebanyak 80 persen kepemilikan lahan sawit melanggar luasan lahan, kelestarian lingkungan, dan kewajiban pengadaan perkebunan plasma.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia menuturkan pemerintah akan mempersiapkan ketentuan khusus terkait temuan BPK. Bahkan, ia menyatakan membuka peluang denda. Hal tersebut sebetulnya pernah disampaikan beberapa waktu terakhir.
Saat itu, ia bilang akan mengusulkan penerapan denda bagi pemilik lahan sawit yang bermasalah. Untuk menerapkan denda, ia mengatakan pemerintah akan memanfaatkan data luasan kepemilikan lahan sawit dari satu peta perkebunan kelapa sawit.
“Kami belum tahu, pilihan denda ada tapi kan kami belum lapor Presiden. Tetapi pasti ada solusinya, kalau bisa tahun ini (selesai),” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$17,14 miliar dan meningkat pada 2017 menjadi 29,07 juta ton dengan total nilai mencapai US$20,72 Miliar.
Sebagai informasi, Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan BPK menemukan jutaan lahan sawit milik perusahaan bermasalah karena melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pertama, perusahaan belum memiliki hak guna usaha (HGU). Kedua, perusahaan belum memenuhi kewajiban pengadaan perkebunan plasma.
Ketiga, tumpang tindih usaha perkebunan dan pertambangan. Keempat, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga menggarap kawasan di luar izin yang diberikan pemerintah. “Kemudian juga ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan bahkan taman nasional,” katanya. (cnn)
Discussion about this post