KeuanganNegara.id- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan Jasa Konsultasi melalui Coaching Program for New Exporters (CPNE) dan Digital Handholding Program (DHP). CPNE merupakan program pelatihan dan pendampingan yang dimiliki LPEI bagi rintisan eksportir baru untuk meningkatkan kapasitas pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) agar dapat melakukan kegiatan ekspor produk secara langsung ke luar negeri. Sementara DHP adalah program pelatihan yang dirancang oleh LPEI bagi para pelaku UMKM untuk masuk ke platform digital di luar negeri, agar produk lokal Indonesia dapat berperan aktif di digital e-commerce.
LPEI mengundang lima mitra binaan dari sektor usaha pendukung infrastruktur/konstruksi antara lain furniture, wooden craft, dan home décor untuk memamerkan produknya di ajang Indonesia Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019. Mitra binaan tersebut yaitu CV Radiant Suryatama, CV Art Classic Indonesia, CV Kibti Funiture, CV Tanteri Ceramic, dan UD Margono.
Tiga peserta CPNE LPEI periode 2016 asal Jepara yaitu CV Radiant Suryatama, CV Art Classic Indonesia, CV Kibti Furniture telah mampu melakukan ekspor perdana ke negara Inggris, Taiwan dan Amerika Serikat dengan nilai lebih dari USD10 ribu.
Sedangkan CV Tanteri Ceramic, UMKM asli Bali, merupakan salah satu peserta pelatihan DHP LPEI yang telah berhasil melakukan ekspor produk home décor ke negara Singapura, Australia, Perancis dan Jepang di tahun 2019.
Keterlibatan lima mitra binaan LPEI di ajang IAID ini merupakan salah satu inisiatif LPEI sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam upaya melakukan unlocking potential market, bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah untuk menjajaki potensi pasar ekspor ke negara-negara baru.
Penjajakan yang dilakukan tidak hanya memperkenalkan para pelaku UMKM kepada para delegasi Afrika yang hadir tetapi juga kepada BUMN strategis yang telah memiliki portofolio ke pasar Afrika. Pelaku UMKM diharapkan dapat menjadi bagian dari rantai perdagangan perusahaan skala menengah dan besar ke Afrika.
Dukungan Pemerintah kepada pelaku UMKM melalui LPEI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KD-PEN) yang juga mengatur mengenai Usaha Menengah Berorientasi Ekspor (UMBE). Diharapkan melalui PP ini, LPEI dapat membantu meningkatkan kapasitas pelaku UMKM, Koperasi serta UMBE agar dapat berkontribusi dalam ekosistem ekspor. (kemenkeu)
Discussion about this post